Jakarta, 9 September 2025 --- Pimpinan DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi dari perwakilan pengemudi ojek online di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara III. Pertemuan ini menjadi sorotan utama karena Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) dan serikat pekerja ojol lainnya mendesak DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Pekerja Platform sebagai payung hukum yang kuat bagi pekerja digital.
Dalam pertemuan tersebut, Herman Hermawan atau yang akrab disapa Chipenk, Ketua SPPD, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengawasi dan membuat regulasi tambahan untuk melindungi kesejahteraan pengemudi daring. "Optimalisasi peran pemerintah daerah sangat penting untuk mendata pengemudi dan penumpangnya, serta menyesuaikan berapa kebutuhan pengemudi di wilayahnya," ujar Herman Chipenk
Selain mendorong percepatan pengesahan undang-undang, para perwakilan pekerja juga mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah hukum sementara sebelum undang-undang rampung. Usulan ini dinilai mendesak untuk segera memberikan perlindungan bagi pekerja di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Bapak Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik aspirasi yang disampaikan, menandai langkah penting dalam komunikasi antara pekerja platform daring dan lembaga legislatif. Audiensi ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk melahirkan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja platform di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Humaniora Selengkapnya