Mohon tunggu...
Herman Hasyim
Herman Hasyim Mohon Tunggu... -

Wartawan bertanya "ada apa". Filosof bertanya "mengapa". Dan orang kreatif bertanya "apa jadinya bila".

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Meluruskan Salah Paham Soal Imunitas Pengguna Internet

23 Mei 2012   03:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:57 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: bangkokpost.com

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Ilustrasi: bangkokpost.com"][/caption] Ada yang berbeda di rumah maya itu. Sejak beberapa bulan lalu, si empunya blog tidak lagi menayangkan konten-konten kegemarannya: konten garang plus agitatif seputar agama. Di satu grup yang ia dirikan di Facebook, juga berkisar pada persoalan agama, ia pun lebih sering diam. Hilir mudik postingan di situ justru berasal dari anggota grup. Apa gerangan yang terjadi?

Si netizen itu tampaknya sedang tiarap. Ia merunduk-runduk supaya tak kena terjangan sesuatu. Bisa jadi, ia tak ingin jadi the next Alexander Aan.

Kita tahu, Alexander Aan terhimpit kasus pidana lantaran diduga melakukan penodaan agama melalui internet. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 156a KUHP. Jika terbukti, ia bisa dijebloskan ke penjara hingga lima tahun. Karir dan sumber penghasilannya pun bakal kacau-balau.

Kebetulan, si netizen yang sedang tiarap itu berasal dari daerah yang sama dengan Alexander Aan. Kebetulan pula, dua-duanya berstatus PNS.

***

Para pengguna internet—terutama kita yang meleburkan diri pada apa yang disebut sebagai jurnalisme warga—kadang kelewat jumawa. Kita merasa seakan-akan kita adalah manusia kebal hukum. Kita kerap salah sangka bahwa dunia virtual berbeda dengan dunia real yang dipagari aneka macam regulasi.

Kita juga sering pongah dengan berteriak bahwa menyebarkan konten apapun di internet adalah bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi yang tidak boleh dibatasi. Kita meyakininya sebagai hak asasi yang tidak bisa dikurangi.

Jika kita sudi berintrospeksi, kita bakal mengerti bahwa hak asasi pun sejatinya tidak seluruhnya tak terbatas. Hak asasi ada dua: hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) dan hak asasi yang boleh dikurangi dalam keadaan tertentu (derogable rights).

Di Indonesia, soal ini sudah diatur cukup rinci. Mari kita tengok konstitusi kita. Di Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, non-derogable rights itu disebutkan terdiri dari: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Bagaimana dengan derogable rights? Sederhana saja. Hak-hak yang tak tercakup dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 itu berarti termasuk dalam derogable rights.

Perlu digarisbawahi bahwa dengan berbekal “hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani” tidak berarti kita boleh mengekspresikan segala pikiran kita di ruang publik. Memiliki pikiran X tidak otomotis membuat kita bisa seenaknya menyebarluaskan isi pikiran X itu.

Sebagai tamsil, bila huruf X itu kita substitusi dengan gambar ibu negara sedang telanjang dada, bukan berarti kita boleh membentangkan poster bergambar seperti itu di depan Istana negara.

Sebagai pelaku jurnalisme warga, mungkin kita berpikir tidak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi gerak kita. Jurnalis warga di mata kita berbeda dengan jurnalis profesional yang harus terikat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, peraturan internal perusahaan pers, serta norma sosial yang dipegang teguh oleh sebagian masyarakat.

Tapi benarkah jurnalis warga atau pengguna internet pada umumnya tidak terikat oleh peraturan apapun dan karena itu kebal hukum?

Selama kita masih berstatus warga negara Indonesia, tak peduli kita berstatus pengamen maupun presiden, kita terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalaupun sebagai jurnalis warga dan netizen kita tidak tunduk pada UU Pers, kode etik jurnalistik dan peraturan internal perusahaan pers, kita masih dipagari oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, KUHP, dan berbagai peraturan lainnya.

Kita boleh saja tidak setuju pada isi peraturan perundang-undangan itu. Tapi, setuju atau tidak setuju, keberlakuan berbagai rambu-rambu itu mencakup kita juga.

Kita boleh saja mengaku tidak tahu bahwa negara ini punya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas kita di dunia maya, tapi ketidaktahuan itu bukan alasan yang tepat untuk melarikan diri dari peraturan perundang-undangan itu.

Dalam ranah hukum dikenal istilah fiksi hukum. Maksudnya, sepanjang produk hukum sudah ditetapkan, kita selaku warga negara sudah dianggap tahu dan mengerti produk hukum itu.

So, secara pribadi saya tak hendak mengatur-atur Anda supaya menayangkan konten A atau tidak menayangkan konten B. Saya hanya ingin agar kita tidak jumawa dengan status kita sebagai warga dunia maya. Semua aktivitas kita ada konsekwensinya. Dengan mengetahui konsekwensi-konsekwensi itu, paling tidak kita bisa lebih mawas diri.

Saya yakin Anda tidak ingin dikejar-kejar aparat hukum hanya karena melakukan sesuatu yang Anda perkirakan aman-aman saja. Saya juga yakin Anda tidak ingin disebut pengecut lantaran dulunya terkenal garang namun tiba-tiba kini jadi tiarap dan diam seribu bahasa.

Salam Kompasiana!

Rawamangun, 23 Mei 2012

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun