Hari pertama pelaksanaan kebijakan baru jam masuk sekolah yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.58/PK.03/DISDIK membawa suasana baru di Kota Depok. Kebijakan tersebut mengatur agar jam masuk sekolah di seluruh wilayah Jawa Barat dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Meski bersifat opsional dan dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing, sejumlah sekolah di Kota Depok terlihat mulai menerapkan aturan ini sejak Senin pagi 14 Juli
Sejak pukul 06.00 WIB, ruas jalan Muchtar Sawangan hingga Cinere dipenuhi kendaraan orang tua yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Lalu lintas padat ini memperlihatkan antusiasme sekaligus penyesuaian awal masyarakat terhadap jam masuk yang lebih pagi dari biasanya. Dilansir dari Radar Bogor, seperti yang terjadi di SDN Bojongsari 01, ada siswa yang sudah datang sejak pukul 05.00 WIB. Pemandangan yang tak biasa pun muncul, saat saya berkendara menuju sekolah, terlihat seorang siswa perempuan yang masih mengantuk, dengan rambut yang masih dibungkus handuk dalam perjalanan menuju sekolah.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, jam masuk sekolah ditetapkan pada pukul 06.30 WIB, lebih pagi setengah jam dari ketentuan sebelumnya. Durasi belajar juga diatur berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk Senin hingga Kamis, PAUD/TK belajar minimal 195 menit per hari. Siswa SD kelas I--II wajib mengikuti 7 jam pelajaran (JP), dengan satu JP berdurasi 35 menit, sementara SD kelas III--VI mengikuti 8,5 JP. Siswa SMP memiliki durasi belajar sekitar 8,75 JP per hari, dengan masing-masing JP berdurasi 40 menit. Sedangkan pada hari Jumat, waktu belajar lebih singkat. Misalnya, PAUD hanya 120 menit, dan jenjang lainnya mengikuti sekitar 6 JP. Hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur, yang dimaksudkan untuk aktivitas keluarga dan kegiatan ekstrakurikuler.
Tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan pun beragam. Pemerintah Kota Depok sudah mengeluarkanSurat Edaran Nomor: 440/ / Disdik/ 2025 Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan yang menjadi dasar ditetapkannya masuk pada pukul 06.30 WIB. Di sisi lain, muncul pula polemik dari sejumlah pihak, khususnya guru dan orang tua. Mereka menilai bahwa jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB terlalu pagi dibandingkan dengan standar internasional. Di beberapa negara seperti Malaysia, Jepang, dan Amerika Serikat, jam masuk sekolah umumnya berkisar antara pukul 07.30 hingga 08.30. Kekhawatiran pun muncul terkait kesiapan fisik anak-anak, terutama siswa usia dini yang harus bangun jauh lebih pagi untuk bersiap ke sekolah.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, perubahan jam masuk sekolah sudah dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. Kedua, jam masuk ditetapkan pukul 06.30 WIB dan berlaku dari Senin hingga Jumat. Ketiga, durasi belajar diatur berbeda sesuai jenjang pendidikan. Keempat, Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur. Kelima, pelaksanaan kebijakan bersifat opsional dan memungkinkan pengecualian dari pemerintah daerah. Terakhir, respons masyarakat sejauh ini menunjukkan perpaduan antara antusiasme, kewaspadaan, dan kritik. (hes50)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI