Mohon tunggu...
Heriyanto Hermansyah
Heriyanto Hermansyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Profil Heriyanto Hermansyah

Heriyanto,S.H.,M.H. Menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) Program Hukum Kenegaraan Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2011, Program Sarjana (S1)kekhususan Hubungan Negara dan Masyarakat Fak.Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2008. Peminatan pada Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pemilu, Demokrasi, Konstitusi, dan Ilmu Hukum. Aktifitas sehari-hari : 1) Pengamat Hukum Tata Negara Lulusan Universitas Indonesia. 2) beberapa Undang-Undang yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 3) Penulis buku ketatanegaraan. 4) Peneliti Ketatanegaraan Saat ini bekerja sebagai Advokat pada Kantor Hukum Widjojanto, Sonhadji, and Associates

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemesraan Sentra Gakkumdu

19 Juni 2016   23:01 Diperbarui: 19 Juni 2016   23:23 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum memulai, apa itu sentra gakkumdu? Sentra Gakkumdu adalah wadah bersama 3 unsur antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu yang akan mengolah laporan masyarakat yang mengandung Tindak Pidana Pemilu.

Fungsi sentra gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu.

Keberadaan sentra gakkumdu yang seharusnya mempermudah kerja-kerja penanganan tindak pidana justru seringkali menghambat penanganan tindak pidana pemilu. Pengawas pemilu sering tidak sependapat dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada di sentra gakkumdu, pada akhirnya membuat laporan dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat diteruskan.

Dalam kasus politik uang pada pilkada tahun 2015, tercatat tidak ada satupun kasus yang mampu lanjut ke pengadilan. Ketiadaan pasal sanksi pidana politik uang di dalam UU Pilkada menjadi alasan utamanya. Namun begitu dalam hal UU lex specialis tidak mengatur seharusnya kembali ke pasal tindak pidana umum KUHP dimana terkait politik uang diatur di dalam pasal 149 KUHP. Keberadaan sentra gakkumdu seharusnya mempermudah peralihan penggunaan pasal-pasal tindak pidana umum dalam hal tidak diatur di dalam UU Pilkada. Karena tidak satupun politik uang bisa diproses maka pembentuk UU merasa perlu merevisi pasal-pasal terkait penegakan hukum di dalam UU Pilkada.

Perubahan yang mendasar di dalam UU Pilkada kali ini adalah sudah diaturnya sanksi tindak pidana politik uang. Dan yang sangat progresif keberadaan sentra gakkumdu menjadi satu atap di pengawas pemilu.

Keberadaan sentra gakkumdu satu atap setidaknya membawa kebaikan dalam sisi penegakan tindak pidana pemilu sebagai berikut:

1) memotong dan mempersingkat prosedur formal antar intansi, dari pengawas pemilu ke penyidik, dari penyidik ke penuntut. Salah satunya prosedur yang dipotong dan disingkat adalah laporan polisi dari pengawas pemilu ke kepolisian;

2)bekerjasama mencari alat bukti, keberadaan sentra gakkumdu satu atap bisa mendorong hilangnya ego sektoral kelembagaan dalam mencari alat bukti.

3) Laporan masyarakat cepat tertangani dan dilimpahkan ke pengadilan

4) memperkuat kelemahan-kelamahan yang ada pada masing-masing instansi. Dengan satu padu dan satu atap, pengawas pemilu pun yang paling sedikit memiliki kewenangan dapat terbantu dalam hal upaya paksa seperti penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Di dalam UU Pilkada disebutkan penyidik dalam sentra gakkumdu dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penangkapan tanpa izin ketua pengadilan.

5) sinergitas antar kelembaga akan lebih solid dan cair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun