Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sertifikat Tanah Elektronik, Mampukah Selesaikan Konflik?

16 Desember 2023   00:44 Diperbarui: 16 Desember 2023   01:05 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
infografik.bisnis.com

Kasus Wadas, Rempang, tambang batu bara, dan berbagai kasus lain bukanlah sekedar masalah serifikat tanah elektronik, melainkan tentang keinginan Perusahaan atau Lembaga untuk menjadikan tempat tinggal warga atau lahan tempat mata pencaharian mereka sebagai tempat demi sebuah proyek besar demi keuntungan beberapa pihak.

Apalagi konsep pertumbuhan ekonomi ala kapitalis yang memperhitungkan investasi mendorong negara membuka keran investasi sebesar-besarnya bagi para pemilik modal. Alhasil, semakin banyak lahan warga yang terancam tergusur. Hal ini menegaskan bahwa negara dalam sistem kapitalisme demokrasi hanya bertindak sebagai regulator yang tunduk pada kepentingan oligarki. Pantaslah jika dikatakan bahwa penguasa sejati negeri ini tidak lain adalah para oligarki.

Sistem pertanahan yang adil tidak akan pernah wujud dalam sistem kapitalisme sebab pembangunan untuk kepentingan para korporat adalah perkara mutlak. Rakyat pun dipaksa pasrah akan kondisi tersebut. Kalaupun ada proses pengadilan, seringkali rakyat kalah di pengadilan atau dimenangkan, namun tanah rakyat sudah dibangun tanpa sepengetahuan mereka.

Syariat Islam mengatur lahan

Berbeda dengan sistem hukum lahan di negeri ini. Syariat Islam melindungi harta masyarakat secara total termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Islam juga membolehkan negara membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma. Rasulullah saw misalnya pernah memberikan tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah. Beliau pun  pernah memberikan lembah secara keseluruhan kepada Bilal bin Harits  al Mazani.

Syariat islam menetapkan warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni lahan tidak bertuan yang tidak ada pemiliknya. Rasulullah saw bersabda : "Siapa saja  yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.Dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain)" (HR.At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)


Dengan demikian, lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami misalnya atau didirikan bangunan di atasnya atau bahkan dengan sekedar dipagari, maka otomatis lahan itu menjadi miliknya.

Nabi saw bersabda:  "Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR.At-Thabrani).

 Namun demikian, syariat Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama 3 tahun menyebabkan gugurnya hak pemilikan atas lahan tersebut. Selanjutnya lahan itu bisa diambil paksa oleh negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan ijma sahabat pada masa Khalifah Umar bin Al Khattab ra.

Imam Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj mencantumkan perkataan Khalifah Umar :  "Tidak ada hak bagi pematok lahan setelah 3 tahun ditelantarkan".

Imam Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal meriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra pernah mengambil kembali lahan milik Bilal bin Al-Harits al Mazani. Sebelumnya lahan tersebut merupakan pemberian dari Rasulullah saw. Namun Khalifah Umar ra melihat lahan tersebut ditelantarkan. Kemudian beliau memerintahkan agar Bilal hanya boleh menguasai lahan seluas yang sanggup ia kelola.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun