Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Perpanjangan SKCK

22 April 2014   18:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:20 25332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SKCK, Surat Catatan Kepolisian ini sering diburu di awal pengumuman kelulusan sekolah terutama SMA. karena banyak prosedur melamar kerja baik dalam negeri apalagi luar negeri yang harus melampirkan SKCK. Begitu juga yang ingin mendaftar dan melanjutkan sekolah ke Perguruan tinggi milik pemerintah yang berikatan dinas. Jika mengurus dari awal silakan baca Prosedur Pembuatan SKCK Baru.

Ngurus SKCK di Polres Kab. Cirebon dan Kota Cirebon nuansanya sangat berbeda.

Di Polres Kota, Tempatnya sumpek, pencahayaan kurang, ruangan ber-Ac tapi ada oknum yg merokok. Diakhir ttd legalisir MASIH berani bilang "silahkan SEADANYA mas.."

Di Polres Kabupaten, tempatnya rapi nyaman, petugasnya ramah, ruangan ber-AC semuanya tertib. TANPA ada yg bilang "silakan seadanya mas" saat ambil legalisir.

Dampak pemekaran wilayah polres cirebon kota, ada 5 kecamatan di kabupaten cirebon yang masuk daerah kerja Polres Kota Cirebon (Mundu, Kedawung, Gunungjati, Suranenggala dan Kapetakan). baca sekilas tentang Pemekaran Kota Cirebon. sehingga 5 kecamatan tersebut bisa mengurus SKCK di Polres Kota cirebon dengan jarak tempuh yang sangat lebih dekat.

Adapun persyaratan perpanjangan, harus melampirkan

1. SKCK lama asli

2. Fotokopi Surat Keterangan Sidik Jari (tidak wajib)

3. Pas Photo 4x6 4 lembar

4. Fotokopi KTP 1 lembar

5. Foto kopi Kartu Keluarga 1 lembar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun