Adakah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi sebelumnya tidak melalui sebuah kajian terlebih dulu atau justru mengecilkan estimasi kerusakan lingkungan dengan mengabaikan peran dari masyarakat. Sebuah keputusan yang tidak melibatkan pendapat masyarakat sangat berpotensi melanggar pelaksanaan asas-asas tadi, sehingga ini menjadi celah pengajuan gugatan class action (citizen lawsuit).
Pendekatan hukum ini, tentu harapnnya ada dalam frame transparan dan akuntabel sebagai perwujudan dan komitmen dalam due process of law, sebuah proses hukum yang adil. Bila tidak, maka anasir dan potensi korupsi di dalamnya sangat dimungkinkan terjadi. Pada titik inilah aparat penegak hukum, tidak boleh tinggal diam.
Jangan biarkan tanah Papua terekploitasi secara brutal, dengan menisbikan harapan sejahtera bagi anak-anak Papua dalam menyongsong masa depannya. Kewajiban kita untuk ikut perduli dan mengawalnya.
(Salam Anti Korupsi)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI