Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Dengan Rasa Hormat, Saya Kembalikan K-Rewards Kompasiana

22 September 2023   08:29 Diperbarui: 22 September 2023   12:53 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Dok Pribadi

Mungkin ada yang akan menganggap ini sebagai hal berlebihan, cari perhatian atau pamer. Namun, dengan niat dari hati yang paling dalam, saya menulis artikel ini sebagai salah satu ujud sikap yang memang menjadi kode etik dan perilaku sebagai pegawai di komisi pemberantasan korupsi, di mana wajib untuk saya patuhi. Apa itu? Terkait dengan apresiasi berupa K-Rewards dari Kompasiana. Saya tidak perlu menyebut berapa K-Reward yang saya terima, namun atas nama pertanggungjawaban atas kode etik dan perilaku tadi, Rp. 1,- harus jelas sumbernya. Setelah jelas bisa dinilai apakah perolehan yang Rp. 1,- tersebut memang sah atau tidak bagi seorang pegawai KPK.

Menjadi sebuah "penghormatan" ketika hasil kerja atau hasil jerih payah dihargai oleh pihak lain. Ini sangat manusiawi. Sebab sebagai menjadi teori yang disampaikan A. Maslow, Hierachy of Needs, ada tingkatan kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, sosial, kebutuhan ego serta kebutuhan aktualisasi diri. Konon, kebutuhan aktualisasi diri ini, dapat mencerminkan harapan dan keinginan seorang individu. 

Menulis di kompasiana, sangat wajar bila mengharapkan adanya K-Rewards, berapapun dan apapun bentuknya. K-Reward ini menjadi aktualisasi diri sebagai seorang penulis, yang telah "berjuang" bagi mendokumentasikan isi pemikirannya, menjadi sebuah rangkaian atau narasi kalimat yang bisa dinikmati, minimal untuk diri sendiri dan orang lain. Bila akhirnya mendapat apresiasi, sekali lagi sangatlah menyenangkan dan setidaknya secara psikologis memberikan sebuah pengakuan atas dasar paramater tertentu yang tidak semua penulis menerimanya.

Namun, atas nama kode etik dan perilaku yang harus saya taati, maka melalui artikel ini saya berniat untuk mengembalikan K-Rewards dari Kompasiana yang saya terima untuk pertama kalinya, sepanjang saya menulis di Blog Kompasiana, yaitu untuk periode Agustus 2023 yang sudah masuk di Saldo Elektronik saya, dua atau tiga hari yang lalu. Dengan di up-loadnya artikel ini saya menganggap sebagai pemberitahuan resmi dan bila dalam tiga minggu, atau setidak-setidaknya sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 tidak ada jawaban dari redaksi kompasiana, ijinkan saya mengalihkannya ke kotak musola di depan rumah saya.

Sedemikian rigid-kah kode etik dan perilaku sebagai pegawai KPK dalam mempertanggungjawabkan penerimaan atau penghasilannya? Ya, publik tentunya mafhum, bisa dielaborasi secara umum melalui media internet, bagaimana pegawai KPK yang menerima gaji dengan singgle salary, tidak boleh menerima honor dari manapun, sepanjang itu berhubungan dengan tugasnya. 

Dalam sebuah dialog dengan Ibu Albertino-Ho, anggota Dewan Pengawas KPK-RI, pada acara Internalisasi Kode Etik dan Perilaku Pegawai KPK, tanggal 21 September 2023, sangat gamblang beliau menjelaskan terkait honorarium ini. Bila ada pegawai KPK yang karena kompetensinya misalnya mendapat kesempatan untuk mengajar di kampus almamaternya atau permintaan kampus tertentu, bila materi yang disampaikan berkaitan dengan tugas sebagai pegawai KPK, yaitu dalam lingkup pembahasan tentang korupsi, maka ia tidak diperbolehkan menerima honor. Inipun yang pernah saya alami, sepanjang menjadi pegawai KPK, saat saya diminta untuk mengisi perkuliahan di dua perguruan tinggi di Semarang dan Pekalongan, saya menolak pemberian honor tersebut, karena materi kuliah yang disampaikan terkait dengan korupsi, walaupun saat memberi kualih tersebut di luar jam kerja dan menggunakan fasilitas pribadi.

Apa sebenarnya yang menjadi filosofi kode etik atau perilaku tersebut? Tiada lain, adalah Conflik Of Interst (COI). Regulasi tersebut untuk dipatuhi pegawai KPK agar tidak dengan mudah terpengaruh, masuk dalam lingkaran konflik kepentingan. Untuk memulainya tentu dari hal-hal yang sekecil itu, hingga tidak terdadak ketika tiba-tiba diberi sesuatu yang ada kaitannya dengan tugas.

Jangan heran, sempat muncul di pemberitaan media sebagai mana dikutip Inews.id, bahwa viral di media sosial (medsos) seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  disebut menerima bingkisan berupa parcel di media sosial (medsos).

Menurut, Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengklarifikasi informasi tersebut dan  membeberkan kronologi pengembalian bingkisan dari Pemkab Demak. Hal itu bermula dari kegiatan tim satgas koordinasi dan supervisi KPK saat melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak pada Kamis, 9 Maret 2023 yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Selanjutnya, sambung Ipi, tim KPK masuk ke dalam mobil dan menuju tujuan berikutnya. Namun, dalam perjalanan tim KPK mendapat informasi dari sopir bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak. Tim langsung mengembalikan parcel tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun