Ketiga, pemanfaatan lembaga PPTAK yang tidak bisa dikesampingkan dalam pelacakan aliran uang yang sempat dilakukan melalui jasa perbankan/ non perbankan.
Keempat, pemberdayaan unit supporting KPK yaitu Unit Asset Tracing secara terintegrasi sejak awal penanganan perkara hingga disidangkannya perkara. Unit ini secara aktif melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga memudahkan dan mempercepat penyitaan aset. Tentu saja, tidak menafikan unit supporting lainnya yang juga ikut andil dalam keberhasilan Tim.
Salam Anti Korupsi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!