Mohon tunggu...
Herry Gunawan
Herry Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang pemuda yang peduli

Saya seorang yang gemar fotografi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menentang Paham Berbau Islam, Bukan Berarti Menentang Islam

25 Juni 2022   11:21 Diperbarui: 25 Juni 2022   11:32 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancasila - jalandamai.org

Konvoi yang dilakukan oleh khilafatul muslimin beberapa waktu lalu menandakan bahwa ambisi untuk mendirikan khilafah islamiyah tidak benar-benar bisa dilenyapkan dari bumi nusantara. Patah tumbuh hilang berganti.

Tidak bisa kita pungkiri bahwa reformasi membawa angin segar bagi pengusung paham khilafah, mereka bermetamorfosis menggunakan format yang berbeda. Beberapa gerakan islam banyak bermunculan bak jamur di musim hujan di era tersebut, sebut saja; fpi (front pembela islam), mmi (majelis mujahidin indonesia), hti (hizbut tahrir indonesia), laskar jihad, dan lain sebagainya. Hembusan angin segar dapat dirasakan terutama setelah presiden habibie mencabut peraturan tentang indoktrinasi asas tunggal pancasila. Mereka memanfaatkan celah tersebut untuk merealisasikan cita-citanya mendirikan khilafah di indonesia.

Dalam merealisasikan cita-citanya, pengusung khilafah merasuk ke segala lini untuk memperjuangkan paham khilafah, mereka tetap giat meski beberapa organisasinya sudah dibubarkan oleh pemerintah. Seperti arwah tanpa tubuh, paham khilafah tersebut bergentayangan merongrong nkri. Pemaksaan paham khilafah oleh para pengusungnya seringkali menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hukum, sudah pasti negara indonesia yang menjunjung tinggi supremasi hukum akan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar. Contohnya bila melakukan pengrusakan maka dikenakan pasal kriminalitas, misalnya terkait makar maka akan dikenakan pasal makar dan lain sebagainya.

Narasi kriminalisasi khilafah digulirkan oleh para pengusung khilafah sebagai tindakan mangkir dari perbuatan mereka melawan hukum dan sebagai upaya menggiring opini masyarakat khususnya umat islam awam bahwa menentang penegakkan khilafah berarti sama saja menentang syariah.

Tentu saja opini tersebut dinilai menyesatkan, menurut mahfud md tidak ada ajaran sistem politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku di dalam sumber primer ajaran islam, al quran dan sunah nabi muhammad saw. Di dalam islam memang ada ajaran hidup bernegara dan istilah khilafah, tetapi sistem dan strukturisasinya tidak diatur dalam al quran dan sunah, melainkan diserahkan kepada kaum muslimin sesuai dengan tuntutan tempat dan zaman. (kompas.com "menolak ide khilafah")

Beliau menegaskan bahwa para ulama yang ikut mendirikan indonesia menyatakan, negara pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah sehingga harus diterima sebagai mietsaaqon ghaliedzaa atau kesepakatan luhur bangsa. Oleh karena itu umat islam harus menerima sistem negara pancasila berbasis pluralisme, bhinneka tungal ika karena sudah kompatible dengan realitas keagamaan dari bangsa indonesia.

Pengusung khilafah seharusnya menyadari ini dan tidak membenturkan pancasila dengan paham khilafah. Memberangus ideologi khilafah tentu bukan praktik kriminalisasi ajaran islam, melainkan langkah pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi karena secara konstitusional bangsa kita berdasar pada uud 1945 bersumber pada pancasila yang merupakan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak bisa ditawar, apalagi digugat.

Namun meskipun begitu tidak boleh ada larangan mempelajari sejarah khilafah, kepemimpinan dalam islam bahkan jihad sekalipun. Negara tidak boleh bersikap otoriter terhadap kehendak publik untuk mempelajari khilafah. Publik malah seharusnya belajar tentang hal tersebut agar tahu kelemahan-kelemahannya dan mengetahui bahwa tidak ada kewajiban dalam islam untuk menegakkan khilafah. Disini dituntut peran pemerintah untuk memfasilitasi agar publik tidak menerima informasi yang salah sehingga hal tersebut dapat bertransformasi menjadi gerakan apalagi senjata politik di kemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun