Zakat dimalaysia sudah bersifat mandatory berdasarkan undang undang yang dikeluarkan oleh negara bagian.Â
Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan. Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat
Meskipun sudah terjadi privatisasi lembaga zakat di beberapa daerah, namun tetap saja lembaga tersebut masih berada dibawah Majlis Agama Islam. Lembaga Zakat di Malaysia dikendalikan di pemerintah negara bagian. Setiap daerah terdapat sultan dan Majlis Agama Islam yang bertanggung jawab terhadap zakat. Sehingga otoritas tertinggi perihal pengelolaan zakat adalah sultan dan MAI di setiap daerah. Sementara itu Pemerintah Pusat melalui lembaga pengawasan korupsi mengawal laporan keuangan.
 Perkembangan zakat di Singapura sangat dipengaruhi oleh para imigran yang berasal dari Yaman. MUIS sebagai lembaga tertinggi pemerintah untuk Hal Ehwal Islam, memang bertanggung jawab dan ikut mengelola langsung pengelolaan zakat ZIS zakat. Dengan adanya peraturan zakat dan fitrah tahun 1968, pemutusan aktifitas dan pembagian zakat telah dilaksanakan di bawah tanggung jawab Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS).
 Zakat di Singapura dikelola langsung oleh Korporat. Selain melalui rekening bank, zakat juga dilakukan di masjid-masjid yang ada di Singapura. Di Singapura, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan pengelolaan zakat.
Metode penghimpunan zakat di Singapura
1. Zakat e-paymentÂ
2. Zakat by AXAÂ
3. Zakat by cekÂ
4. Zakat by giroÂ
5. Secara tunai dan langsung