Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

37 Tahun Dipenjarakan karena Kejahatan Orang Lain

30 Maret 2021   07:45 Diperbarui: 17 April 2021   00:10 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: youtube.com/nbc

I went to prison, but never let my mind goes to prison.

Kamis, 21 April 1983 adalah hari terkelam bagi Archie Charles Williams. Ia divonis bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan penikaman seorang wanita kulit putih berusia 30 tahun di rumah wanita itu di daerah Hundred Oaks di Baton Rouge, Louisiana, USA. 

Tiga orang bersaksi bahwa pada saat peristiwa itu Williams sedang berada di rumahnya. Namun, kesaksian alibi itu tidak sanggup meluputkan Williams dari jeratan jeruji Louisiana State Penitentiary atau penjara Angola yang dikenal sebagai penjara paling kejam dan brutal di dunia.

Williams dijatuhi hukuman 80 tahun penjara dengan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. 

"Saya tidak percaya itu," kata Williams, "Saya tahu saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan kejahatan, tetapi sebagai anak kulit hitam yang malang, saya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melawan negara bagian Louisiana."

Seiring waktu, Williams mengetahui tentang The Innocence Project, sebuah organisasi nonprofit yang didedikasikan untuk membebaskan terpidana secara keliru melalui pengujian Deoxyribo Nucleic Acid atau DNA.

Tahun 1995 Williams menulis surat kepada organisasi tersebut untuk kiranya mereka dapat memeriksa kembali kasusnya. The Innocence Project merespons itu. Akan tetapi, Williams masih harus menunggu pengesahan UU Louisiana tentang hak akses tes DNA bagi terpidana guna pembuktian tidak bersalah.

Butuh 13 tahun bagi Williams untuk menunggu. Tahun 2009 tes DNA Kit memberikan hasil bahwa DNA laki-laki yang ditemukan pada korban tidak cocok dengan Williams.

Berbagai kelengkapan pembuktian terus dikumpulkan. Kamis, 14 Maret 2019 hasil analisis sidik jari melengkapkan segala bukti yang ada bahwa Williams bukanlah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Seorang pria berpenyakit mental bernama Stephen Forbes terbukti adalah pemilik DNA laki-laki pada tubuh korban. Forbes sendiri telah meninggal di tahun 1996. Ia pernah ditangkap atas tuduhan rangkaian kasus pemerkosaan

Tujuh hari kemudian, 21 Maret 2019, Williams dibebaskan dari penjara setelah 37 tahun dipenjarakan dengan tanpa kesalahan apa pun. Williams dipenjarakan di usia 22 tahun. Ia menghirup udara kebebasannya di usia 59 tahun.

gambar: wafb
gambar: wafb
Kisah hidup Williams adalah tragis. Catatan hitam bagi hukum peradilan dan rasisme. Namun, Williams tidak membiarkan pikirannya terpenjara. Ia mengisi hari-harinya dengan berdoa dan bernyanyi. "Begitulah cara saya mendapatkan kedamaian." ujar Williams.

Di dalam penjara Williams sering menonton America's Got Talent (AGT). Williams membayangkan dirinya ada di atas panggung itu. Ketika itu Williams hanya berkhayal dan Yang Mahakuasa mewujudkannya.


Setahun setelah kebebasannya, Williams mengikuti audisi AGT 2020. Di situlah ia menceritakan kisah hidupnya ini. Williams berhasil menjadi finalis ke-5 dan kehadiran Williams mencatat sejarah penting bagi AGT.

Penggalan kalimat kesaksian Williams kemudian menjadi quote populer, yakni "I went to prison, but never let my mind goes to prison". Saya masuk penjara, tetapi saya tidak membiarkan pikiran saya masuk penjara.

Tubuh Williams dipenjarakan, tetapi ia tidak membiarkan pikirannya ikut terpenjara. "Freedom is of the mind." kata Williams. Kemerdekaan itu ada di pikiran. 

Salam. HEP.-

Sumber: 1 | 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun