Mohon tunggu...
Hengki
Hengki Mohon Tunggu... Jangan Salah Menilai ku

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Makassar

DPRD Barru Digeruduk, Kasus Asusila: Sipatnya Rahasia

1 Agustus 2025   22:51 Diperbarui: 1 Agustus 2025   22:51 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan Massa Geruduk DPRD Barru, Desak Tuntaskan Kasus Asusila(Dok: Hengki)

Barru - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barru Bergerak bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Payung dan berlanjut ke depan Kantor DPRD Kabupaten Barru, Jumat (1/8/2025).

Mereka menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Barru.

Setelah lebih dari satu jam berorasi, massa akhirnya diterima Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin,  untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.

"Kita tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya tuduhan yang jelas dan bukti yang kuat. Segala hal harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua DPRD Barru, H. Syamsuddin Muhiddin, saat menerima para pendemo untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.

Ia menjelaskan bahwa proses awal sudah dijalankan dan saat ini pihaknya menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK). Sebagai negara hukum, segala tindakan harus berlandaskan prosedur.

"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh BK, dan kami menunggu hasilnya. DPRD juga berkewajiban menjaga harkat dan martabat lembaga sebagai perwakilan rakyat," lanjutnya.

Syamsuddin menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak, termasuk mereka yang sedang dipersoalkan. Mereka berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan diri, karena proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami sependapat dengan apa yang menjadi harapan masyarakat. Kami juga ingin persoalan ini segera jelas. Namun, perlu dipahami bahwa dalam perkara delik aduan, harus ada pembuktian yang kuat. Persoalan ini sedang berproses dan kami menunggu hasil dari BK," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa BK akan menilai apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, norma, atau bahkan unsur pidana dalam kasus yang dimaksud.

"BK sudah bekerja, dan kita tunggu hasilnya. Biarkan proses ini berjalan sesuai ketentuan. Kita tidak bisa melakukan intervensi," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun