Dalam kehidupan pastinya kita tidak bisa melakukan pekerjaan dengan seorang diri karena sejatinya manusia adalah mahluk sosial. Dalam melakukan pekerjaan manusia seringkali terlibat kerjasama dengan membuat kesepakatan.
Kesepakatan merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara satu atau lebih dengan pihak yang lainnya, yang sesuai itu adalah pernyataan nya, karena kehendak itu tidak dapat/diketahui orang lain. Hal itu sering dilakukan oleh banyak orang, entah dengan teman, rekan bisnis dan lain sebagainya. Selain itu kesepakatan adalah suatu pernyataan yang sakral dan saling mengikat antar kedua belah pihak yang bersangkutan.
Isi dari kesepakatan itu sendiri tergantung kedua belah pihak, entah kesepakatan perdamaian, kesepakatan jual beli, kesepakatan kerjasama dan lain sebagainya. Apabila kesepakatan yang dilakukan di wilayah birokrasi tentunya harus menguntungkan banyak orang yaitu masyarakat bukan sebagian orang. Kesepakatan itu juga jangan hanya melibatkan sebagian pihak akan tetapi semua pihak harus terlibat dalam kesepakatan itu. Dalam arti kesepakatan itu harus transparan dan akuntabel seperti contoh, aliran dana desa yang di berikan pemerintah pusat ke kepala desa, dan ketika dana itu akan di alokasikan untuk keperluan pembangunan desa terjadilah kesepakatan antara warga dengan kepala desa sebagai penyelenggara.
Hal di atas hanyalah sebagai contoh kesepakatan yang di idam-idamkan oleh masyarakat, akan tetapi dalam realita nya sayang sekali birokrasi di negara ini hanya sebatas deklarasi angan-angan. Itu bukan tanpa alasan, banyak para pejabat dan bahawannya bekerja sama melakukan pelanggaran dengan melakukan kesepakatan yang menguntungkan mereka sendiri tanpa melihat dampak kedapannya. memang pemerintah saat ini sudah membangun sistem reformasi birokrasi akan tetapi terdapat beberapa celah yang membuat para oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal penyalahgunaan kewenangan. Dengan melakukan kesepakatan suap menyuap untuk mendapatkan jabatan atau proyek-proyek pemerintah di sektor publik yang di inginkan, hal itu mengundang dosa yang amat sangat besar. Rasulullah pun melaknat siapa saja umatnya yang melakukan perbuatan suap menyuap, apalagi dalam kesepakatan itu terdapat unsur publik yang di rugikan.
Oleh karenanya bagi umat muslim yang akan melakukan perbuatan laknat tersebut sebaiknya berfikir panjang karena dosa yang amat sangat besar menunggu, walaupun jika di dunia perbuatan tersebut tidak di ketahui atau di berikan hukuman yang ringan akan tetapi di hadapan Allah perbuatan itu akan di pertanggung jawabkan dengan seadil-adilnya.