Mohon tunggu...
Hendri Sopian
Hendri Sopian Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Minat di bidang Pajak, Hukum, Penilaian, Manajemen Keuangan, Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Beda Objek PBB Pertambangan Migas: Jenis PBB-P2 atau PBB-P5L?

3 April 2024   07:33 Diperbarui: 3 April 2024   07:37 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih terdapat kebingungan bagi sebagian aparat pemerintah daerah (pemda) mengenai perbedaan jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas usaha pertambangan minyak dan gas bumi (migas). PBB ada 2 jenis yaitu PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dikelola pemda dan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minerba, Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Migas, dan sektor lainnya (PBB-P5L) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perusahaan migas yang terkenal di Indonesia salah satunya yaitu PT Pertamina (Persero). Dalam rangka ekstensifikasi jenis pajak PBB-P2, beberapa pemda mencoba untuk mengenakan PBB-P2 atas objek perumahan dan lapangan golf milik pertamina di kabupatennya. Hal ini disebabkan karena melihat bahwa objek pajak pertamina di ibukota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) masuk sebagai objek PBB-P2. Walaupun sama-sama objek PBB pertambangan migas, namun ada yang masuk kategori jenis PBB-P2 dan ada yang termasuk kategori jenis PBB-P5L. Berikut ini penulis paparkan perbedaan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pasal 38 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur bahwa objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan:

Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Kemudian pada Pasal 1 angka 16 UU Migas mendefinisikan bahwa Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. Lalu Pasal 1 angka 18 UU Migas mendefinisikan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 5 UU Migas mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha Hulu dan Hilir. Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi merupakan kegiatan usaha Hulu, sehingga diberikan Wilayah Kerja melalui Kontrak Kerja Sama:

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:

a. Eksplorasi;

b. Eksploitasi.

2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun