Wacana Mendagri, Tjahjo Kumolo yang juga kader dari partai PDI P beberapa waktu lalu mengundang banyak perdebatan. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Penunjukan Plt Gubernur didasarkan adanya kekosongan pejabat di sejumlah daerah yang melangsungkan Pemilihan Daerah.
  Kapolri Irjen Polisi M.Iriawan di usulkan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
 Dalam beberapa kesempatan Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah melanggar undang undang terkait UU no.10 tahun 2016 tentang pilkada dan penunjukan Plt Gubernur ini pernah terjadi sebelumnya di Sulawesi Barat dan Propinsi Aceh.
 Namun demikian ada baiknya Mendagri juga merujuk tentang UU Polri nomor 2 tahun 2002 pasal 28 tentang fungsi Polri sebagai pertimbangan dan adanya aspirasi di masyarakat. Tentu saja Polri akan netral dalam menentukan sikap sesuai dengan Sumpah prajurit Polri sehingga menjadi Plt Gubernur sesuai penunjukkan Mendagri tidaklah melanggar aturan.
Bahan rujukan:
1. https://www.kemendagri.go.id