Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meninjau Urgensi Dokter Impor

7 Juni 2023   05:45 Diperbarui: 11 Juli 2023   22:53 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokter (sumber: pendidikandokter.net)

Melihat maraknya diskursus mengenai RUU Kesehatan dengan narasi nakes impor tentu membuat publik bertanya. Apakah sudah seurgen itu, kebutuhan nakes di Indonesia, hingga harus mengeluarkan kebijakan pengadaan nakes impor. Khususnya bagi dokter-dokter spesialis, yang disebutkan bahwa ketersediaannya masih minim di Indonesia.

Bukan perihal ketersediaan kiranya, melainkan terhadap optimalisasi dari kebutuhan kesehatan di setiap daerah yang berbeda-beda. Narasi demikianlah yang jadi topik hangat kita saat ini. Kekurangan dalam fasilitas kesehatan sedianya menjadi agenda utama yang harus diprioritaskan. Bukan justru membuka peluang untuk mendatangkan dokter asing, yang justru menuai polemik.

Bahkan jika kita dapat meninjau langsung dalam RUU Kes Paragraf 6, Perihal Pemanfaatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Asing, secara rinci menjelaskan tahapan uji kompetensi yang cukup ketat. Namun, tidak diitemukan dibawah lembaga mana perihal izin atau uji kompetensinya dapat diperoleh. Hanya ditegaskan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Disini dapat diintepretasikan bahwa, wewenang mengenai dokter asing berada langsung dibawah tanggung jawab Pemerintah. Dalam hal ini tentu saja Kementerian Kesehatan. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jawa Barat memberi realisasi, bahwa bukan soal pengadaan dokter asing, melainkan pemenuhan fasilitas kesehatan yang baik dan layak.

Apalagi jika mengingat tugas utama dokter yang berkaitan dengan nyawa manusia, tolak ukurnya tentu komunikasi antar dokter dengan pasien. Jika kompetensi dalam berbahasa dapat menjadi kendala, maka dipastikan tujuan pengobatan tidak dapat tercapai dengan baik. Kecuali kompetensi dalam berbahasa menjadi syarat utama dalam pengadaan dokter asing.

Belum lagi kebutuhan pada daerah-daerah yang minim layanan kesehatan. Pertanyaannya mudah, apakah para dokter asing dapat bekerja secara optimal di daerah-daerah yang minim akses dan fasilitas kesehatan? Tentu hal ini tidaklah mudah direalisasikan. Terlebih Indonesia dikenal memiliki adat dan budaya yang tidak dapat dipisahkan dengan ritus keseharian masyarakatnya.

Fokus kerja dokter akan lebih menjadi seorang sosiolog, yang harus memahami adat dan budaya masyarakat setempat. Atau memang pengadaan dokter asing hanya diperuntukkan untuk kalangan masyarakat kota semata. Nah, dalam hal ini tentu akan tampak suatu kesenjangan dalam menerima layanan kesehatan yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Sedianya memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik adalah amanat UUD 45 Pasal 28, tak terkecuali bagi masyarakat di desa-desa ataupun di pedalaman. Dimana para dokter Indonesia sudah sejak lama berjibaku di daerah-daerah yang minim dalam fasilitas kesehatan. Selain itu bukan hanya berjibaku dengan fasilitas, pun dengan kondisi geografis yang cukup ekstrem di berbagai daerah.

Maka, kiranya sudah harus menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengoptimalisasi segala kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah, khususnya daerah 3T. Dengan tingkat kerentanan tinggi dalam memperoleh hak hidup sejahtera lahir dan batin. Tentu tidak salah, jika kemudian ada pertanyaan mengenai urgensitas pengadaan dokter asing di Indonesia.

Bukan lantas mempersoalkan regulasi dalam lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan. Baik dalam lingkup Pemerintah, atau organisasi profesi yang resmi terdata secara hukum. Melainkan saling menjalin sinergitas dalam hubungan antar lembaga, tanpa harus mengeluarkan opsi-opsi yang kurang tepat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun