Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Makhluk Apa Mosi Tidak Percaya Itu?

13 Maret 2015   18:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:42 1959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekali lagi politisi senayan memberi pembelajaran keliru pada publik atas penggunaan istilah mosi tidak percaya. Istilah yang dikemukakan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo. Bambang menyatakan bahwa Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR akan melayangkan hak angket dan mosi tidak percaya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly. "Akan ada pernyataan bersama dari pimpinan Fraksi KMP di DPR terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkumham Yasona H Laoly," kata Bambang. (sumber). Bambang menyatakan, mosi tidak percaya yang akan digalang pada masa sidang pertama DPR merupakan konsekwensi tindakan Menkumham yang tidak profesional. Dikatakan, mosi tidak percaya akan berujung pada penggalangan hak angket untuk mendorong penyelidikan terhadap tindakan keputusan Menkumham. "Mosi tidak percaya pada Menkumham agar presiden mengganti. Yang kedua kita akan menggalang hak angket sebagaimana tertuang dalam hak konstitusi DPR, kita akan mendorong penyelidikan," ujar Bambang (sumber). "Hari ini (13/3/2015) pukul 13.00 WIB di Press Room DPR RI akan ada pernyataan bersama pimpinan fraksi-fraksi KMP di DPR terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly," tambah Bambang. (sumber dan sumber). Apa yang dimaksud dengan mosi tidak percaya itu?

Saya tidak terlampau hirau, jika masyarakat umum menggunakan istilah mosi tidak percaya. Mungkin hanya penggunaan istilahnya saja yang tidak tepat. Lagipula apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan bagian dari hak berpendapat. Namun, istilah mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan parlemen (baca: DPR) dapat memiliki arti yang berbeda. Lebih daripada itu semua tindakan DPR (dalam arti kelembagaan) harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk menggunakan istilah mosi tidak percaya.

Hampir semua tindakan DPR berdasarkan pada tiga aturan: (1) UUD 1945; (2) UU No, 17 Tahun 2014 Tentang MD3; dan (3) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Dari ketiga aturan ini, tidak ada satu ketentuanpun yang mengatur dan menjelaskan perihal mosi tidak percaya. Sebagai ilustrasi, tata cara pelaksanaan Hak Angket diatur dalam Pasal 169 sampai Pasal 177 Tata Tertib DPR. Secara terperinci dijelaskan tata caranya. Lalu bagaimana tata cara pelaksanaan mosi tidak percaya? Tidak ada aturannya sama sekali.

Apa yang digagas Bambang Soesatyo dengan menggalang KMP untuk melakukan mosi tidak percaya, sama buruknya seperti yang pernah dilakukan 178 anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Saat itu KIH juga menyampaikan mosi tidak percaya dengan sasaran yang berbeda. Dengan ujung cerita terbentuk DPR tandingan pada 31 Oktober 2014 lalu (sumber).

Terkait dengan mosi tidak percaya yang pernah dinyatakan oleh kubu KIH, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan “ Kita bekerja dengan aturan, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kita kan gak punya hak menyatakan mosi tidak percaya, kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interplasi,” kata Fadli (sumber). Dan diperkuat dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah "Dalam presidensial tidak ada mosi tidak percaya, apalagi kepada kawan sendiri. Kita ini kan sama-sama dipilih oleh rakyat," katanya (sumber).

Pada dasarnya istilah mosi tidak percaya tidak bisa diartikan secara harfiah sebagaimana yang diterangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI dinyatakan bahwa mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Istilah mosi tidak percaya terkait dengan sistem pemerintahan parlementer. Istilah mosi tidak percaya awalnya dalam bahasa Inggris disebut motion of no confidence. Istilah ini digunakan di negara-negara yang menganut sistem parlemen  nasional, misalnya di Australia, Inggris, PNG, New Zeland, dan beberapa negara Eropa lainnya. Mosi tidak percaya ini akan dikeluarkan oleh partai yang sementara menjadi oposisi kepada pemerintah atau partai yang sementara memimpin karena ada kebijakan atau keputusan yang dinilai tidak benar. Dalam sistem parlementer, mosi tidak percaya – yang merupakan bagian dari hak anggota parlemen – selalu diiringi dengan mosi kepercayaan atau vote of confidence. Biasanya, ketika parlemen memutuskan tidak percaya, atau gagal memutuskan percaya, sebuah pemerintahan harusmengundurkan diri, ataumembubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum.

Dalam sistem parlementer, selalu diatur adanya hak parlemen untuk mengajukan mosi tidak percaya, meskipun diimbangi pula dengan kewenangan pemerintah untuk membubarkan parlemen menurut tata cara tertentu. Karena itu, masa kerja pemerintahan parlementer tidak ditentukan secara fixe’. Sebaliknya, masa jabatan pemerintahan presidentil ditentukan secara fixed, biasanya 4 sampai 7 tahun.

Dalam sejarah parlemen di Indonesia, mosi tidak percaya pernah digunakan pada masa demokrasi liberal. Diantaranya jatuhnya Perdana Menteri Natsir karena adanya mosi tidak percaya dari PNI menyangkut pencabutan Peraturan Pemerintah mengenai DPRD dan DPRDS. Atau jatuhnya kabinet Wilopo akibat munculnya mosi tidak percaya dari parlemen saat itu. Sehingga Wilopo harus mengembalikan mandatnya pada Presiden pada tanggal 2 Juni 1953.

Mosi tidak percaya ditujukan kepada para menteri di jajaran kabibet, karena adanya “kepercayaan” yang diberikan parlemen kepada para menteri. Dalam sistem pemerintahan parlementer dikenal adanya mekanisme pertanggung jawaban menteri kepada parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri baik secara perorangan ataupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen.Eksekutif dalam sistem perlementer adalah kabinet yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menterinya, mereka bertanggung jawab sendiri atau bersama-sama kepada parlemen, kesalahan yang dilakukan menteri tidak dapat melibatkan kepala negara.

Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen. Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Sementara 1950 (UUDS 1950) “ Menteri-menterimemberikankepadaDewanPerwakilanRakjat,baikdenganlisanmaupundengantertulis,segalapeneranganjangdikehendakimenurutajatjanglaludanjangpemberiannjadianggaptidakberlawanandengan kepentingan umum Republik Indonesia”. Namun sebaliknya Presiden sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen (dalam sistem pemerintahan parlementer) sebagaimana Pasal 84 UUDS 1950 “Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat”.

Dari sejarahnya, mosi tidak percaya yang berasal dari sistem pemerintahan parlementer, mengambil istilah motion of no confidence. Istilah lain yang sepadan adalah vote of no confidence, censure motionatau no-confidence motion. Yang berarti a statement or vote which states that a person in a superior position — be it government, managerial, etc. — is no longer deemed fit to hold that position.

Meskipun demikian motion of no confidencepunya arti yang berbeda dengan istilah censure motion. Penjelasannya :"No Confidence" leads to compulsory resignation of the council of ministers whereas "Censure" is meant to show disapproval and does not result in the resignation of ministers. Perbedaan lainnya, censure motionditujukan pada seorang menteri individual atau sekelompok menteri, sedangakan no-confidence motion ditujukan terhadap seluruh dewan menteri.

Selain itu ada varian lain dari motion of no confidenceyang diterapkan di parlemen Jerman. Mereka menyebutnya The constructive vote of no confidence (konstruktives Misstrauensvotum). Varian ini adalah bentuk mosi tidak percaya dari parlemen kepada kepala pemerintahan jika ada dukungan positif dan mutlak dari parlemen.Jadi tidak melulu dilakukan oleh kelompok oposisi. Varian ini juga dilaksanakan di beberapa negara seperti Belgia, Spanyol, Hongaria dan Slovenia.

Hampir semua negara memasukan ketentuan mosi tidak percaya dalam konstitusi mereka. Seperti di Jerman dimasukan dalam the 1949 the Grundgesetz (Basic Law). Khususnya dalam article 67 dan 68. Ketentuan ini menyatakan bahwa kanselir atau Bundeskanzlerbisa diberhentikan oleh suara mayoritas dari Bundestag (parlemen). Jika The Bundestag can express its lack of confidence in the Federal Chancellor. Namun terlebih dahulu harus ada mosi kepercayaan dari Kanselir (Federal Chancellor for a vote of confidence). Hal yang mirip juga diterapkan di parlemen Spanyol dalam constitution of 1978 for the national Cortes (parliament).

Dan juga diterapkan di konstitusi Albania khususnya Article 104 “ If a motion of confidence presented by the Prime Minister is refused by a majority of all the members of the Assembly, the Assembly elects another Prime Minister within 15 days. In this case, the President appoints the new Prime Minister.

Pendek kata, mosi tidak percaya yang diterapkan pada sistem pemerintahan parlementer dimasukan kedalam konstitusi negara. Hanya istilah motion of no confidenceatau mosi tidak percaya yang berbeda-beda. Di Jerman menggunakan istilah Misstrauensvotum; Italia menggunakan istilahvoto di sfiducia; Spanyol dengan istilah voto de no confianza; dan Jepang menggunakan istilah 不信任投票.

Dengan pengertian itu, istilah mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan parlemen adalah hak atau prosedur parlemen yang ada dalam sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia saat ini, istilah itu sama sekali tidak dikenal. Jika tidak dikenal, lalu apa arti pentingnya menggunakan istilah “mosi tidak percaya” yang dikemukakan oleh Bambang Soesatyo?. Bila dinyatakan bahwa istilah itu adalah sekedar “istilah politik”, bukankah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang melekat pada DPR/DPRD adalah “istilah politik”? Istilah politik yang punya akibat-akibat politik dan hukum yang menyertainya.

Salam Kompasiana.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun