Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Ingkar Janji Mengawini, Mau Dibui?

10 Maret 2021   17:10 Diperbarui: 10 Maret 2021   17:18 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: instagram @meilia_lau

Andai saja 'kasus' ghosting bukan dilakukan oleh Kaesang yang adalah anak dari Presiden RI sekarang, mungkin tak seramai ini orang membicarakannya. Beragam liputan diturunkan di media yang bisa dibaca dan ditonton. Kalau didengar? Maaf, di radio saya tidak terlalu menyimak. Mungkin ada juga...

Berhubung sudah banyak yang mengulasnya dari beragam sudut pandang, tulisan ini akan menyoroti salah satu titik kunci. Apa itu? "Janji kawin" (selanjutnya disingkat JK) yang tidak ditepati.

Kita pakai istilah yang seragam saja. Sesuai dengan nama Undang-Undangnya, Perkawinan (UU No 1 Tahun 1974). Kalau nikah, kesannya lebih spesifik pada satu agama saja.

Kalau mau menyimak, soal janji kawin ini, sudah banyak kasus yang terjadi. Sudah jamak diberitakan. Bahkan yang lebih mencuat adalah soal 'kerugian' dari pihak perempuan. Apalagi jika sudah mengandung anak dari perbuatan yang semestinya melanggar hukum dan norma kesusilaan.

 

Pengaturan Hukum Acara

Memang kebanyakan kasus JK dilakukan secara lisan. Tak ada bukti otentik alias tulisan yang sengaja dibuat di atas kertas. Kemudian di-cap tanda tangan dan bermaterai. Biar afdol.

Kebanyakan JK bermodal tampang dan mulut manis. Iming-iming selangit dan dan bujuk rayu yang aduhai. Korban yang dominan wanita akan terkulai lemas (klepek-klepek) oleh adegan romantis bak sinetron.

Nah, apakah kemudian jika JK itu tak dapat digenapi, pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke pihak yang berwajib (polisi), hingga masuk ranah persidangan? Gugatan secara perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Ataukan dilakukan gugatan secara pidana, dengan alasan penipuan (pembohongan)?

Kalau persoalan hukum pidana, Indonesia menganut 'Asas Legalitas' dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana. Dengan istilah lain, mempertimbangkan apakah perbuatan JK itu telah diatur sebelumnya sebagai perbuatan pidana ataukah belum.

Maka, dari sisi ini sepertinya sulit untuk memroses secara pidana perbuatan yang tidak memenuhi unsur JK. Kalaupun toh hendak dimintai tanggung jawab, akan muncul perdebatan mengenai adanya unsur kesengajaan dan kesalahan. Sejauh mana itu bisa dibuktikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun