Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apakah Diselesaikan Secara "Adat"?

5 Januari 2016   14:26 Diperbarui: 5 Januari 2016   14:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada dua "perseteruan" antara Kepolisian dengan seorang Dirut BUMN dan seorang anggota DPR dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pertama Bareskrim Polri dipimpin langsung  Kabareskrimnya (saat itu) Komjen Pol. Budi Waseso menggeledah kantor PT Pelindo II pada 28 Agustus 2015. Kejadian ini menimbulkan protes keras bahkan amarah Dirut Pelindo II, R.J. Lino.

Kedua pada bulan Desember antara tanggal 8-20 Desember, Polda NTT melakukan operasi Pekat (pemberantasan minuman keras) di Kupang. Ekses operasi ini pada 25 Desember 2015 malam, AKBP Albert Neno, pejabat di Direktorat Narkoba Polda NTT, dimaki-maki dan diancam seseorang yang mengaku anggota DPR bernama Herman Hery.

Pada kasus pertama Kabareskrim Budi Waseso dimutasi menjadi  Kepala BNN pada 7 September 2015. Memang jabatan setara, bahkan saling tukar jabatan dengan Kepala BNN sebelumnya, Komjen Pol. Anang Iskandar. Dimutasinya Budi Waseso secara mendadak mau tak mau menimbulkan dugaan bahwa Komjen Budi Waseso telah membentur karang. Namun ternyata penyidikan Bareskrim terhadap Pelindo II tetap dilanjutkan oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

Pada kasus kedua setelah terdengar ribut-ribut antara anggota DPR dari Komisi III dari salah satu Dapil NTT dengan AKBP Albert Neno, Perwira Polisi ini melapor ke Polda NTT bahwa ia diancam seseorang yang mengaku bernama Herman Hery. Tak lama setelah Kapolda NTT menyatakan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri, Brigjen Pol.Endang Sunjaya dimutasi ke Mabes Polri, untuk menjabat Irwil III Itwasum POLRI.

Sulit menepis kesan mutasi Kapolda NTT menjadi Irwil III Itwasum tidak terkait dengan kasus miras yang melibatkan anggota Komisi III DPR. Walaupun Brigjen Endang Sunjaya beralasan Ia sudah satu setengah tahun di NTT. 


Apakah kasus di Kupang akan diteruskan oleh Kapolda NTT yang baru? Naga-naganya tidak akan dilanjutkan, bila mendengar pernyataan Brigjen Endang, bahwa miras yang disita akan dikembalikan kepada Herman Hery dan pedagang miras lainnya, dengan alasan punya izin dari Pemda. Akan tetapi pedagang miras membuat perjanjian dengan  Polda NTT, mereka tidak akan menjual miras lag!  Lho!!??

Apakah miras yang dikembalikan Polisi ini akan dikirim ke luar NTT, misalnya ke Timor Leste? Biasanya miras sitaan dihancurkan Polisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun