Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - buruh tani separuh hati

menulis dan bercerita tentang segala hal

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menakar Pola Pembentukan Koalisi dan Oposisi Pasca Pilpres 2024

29 Februari 2024   21:26 Diperbarui: 29 Februari 2024   21:30 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar. Sumber: kompas.com

Dalam praktik politik kepartaian dengan sistem multi partai seperti Indonesia dikenal dengan dua model koalisi, yakni koalisi sembelum pemilu dan koalisi sesudah pemilu.

Pembentukan koalisi partai politik sebelum pemilu, biasaya menjadi pilihan yang tak terelakan bagi partai-partai politik. Pasalnya tidak terdapat satupun partai politik yang memperoleh suara mayoritas, sehingga setiap partai harus membangun kerja sama atau koalisi dengan partai politik lain.

Selain karena minimnya kekuatan politik, sistem perundang-undangan pemilu memberi ruang bagi partai-partai politik untuk mengadakan koalisi partai politik. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (pasal 9), bahwa “pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Hal ini berarti bahwa, bagi partai-partai yang memperoleh suara minoritas dapat memobilisasi kekuatan dan negosisasi politik untuk membentuk koalisi, agar dapat mengusung kandidat dalam kontestasi politik.

Dengan demikian koalisi sebelum pemilu adalah bentuk koalisi partai-partai politik dalam rangka membentuk kekuatan politik untuk ikut serta dalam kontestasi politik elektoral.

Sedangkan pembentukan koalisi partai politik setelah pemilu dalam sistem multi partai adalah aliansi partai politik yang berhasil memenangi kontestasi politik elektoral (pemilu) dan memperoleh kursi dalam pemilu berusaha untuk membentuk aliansi atau kerjasama dengan partai lainnya yang biasanya partai lawan, guna mencapai mayoritas atau kekuatan politik yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan atau mengambil peran dalam parlemen. 

Proses pembentukan koalisi setelah pemilu seringkali melibatkan negosiasi antara partai-partai politik yang sempat bertarung dalam kontestasi elektoral, atau juga karena perbedaan ideologi, visi, dan agenda politik untuk mencapai kesepakatan tentang program pemerintahan bersama atau penugasan kekuasaan dalam struktur pemerintahan. Koalisi semacam itu dapat dibentuk setelah pemilihan umum dan setelah melewati beragam dinamika negosiasi atau konsensus politik.

Dalam konteks pemilu 2024, koalisi partai-partai politik terbentuk dalam tiga kubu koalisi, yakni koalisi pengusung Anis-Amin, Koalisi pengusung Prabowo-Gibran dan Koalisi pengusung Ganjar-Mafhud.

Koalisi partai politik pengusung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri Partai NasDem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) cukup dinamis, pasalnya Partai Demokrat pada akhirnya menarik diri setelah Anies mengumumkan pencalonannya dengan Muhaimin Iskandar. Partai Demokrat kemudian bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo-Gibran. 

Koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki dukungan yang sangat gemuk, dibandingkan paslon lain. Selain disokong sejumlah parpol besar seperti Golkar, PAN, dan Demokrat, beberapa parpol kecil juga turut merapat seperti  PBB, Gelora, Garuda, Prima dan PSI .

Sedangkan koalisi partai politik pengusung Ganjar dan Mahfud diusung oleh gabungan partai politik parlemen dan non parlemen, yang mana partai penguasa PDIP menjadi partai utama yang mengusung pasangan ini. Pada Minggu, 30 April 2023,  PPP secara resmi merapat ke kubu Ganjar, kemudian disusul oleh dua partai non parlemen lainnya yaitu Hanura dan Perindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun