Artinya: janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayah-ayahmu.
Kata "munakahah" ada yang Menafsirkan " wanita yang di kawini ayah secara akad yang sah" (syafi'i). sedangkan imam Hanafi Menafsirkan "wanita yang di setubuhi oleh ayah, baik dengan perkawinan atau perzinaan."
istri ayah (ibu tiri) haram dikawini dengan sepakat para ulama atas dasar semata-mata akad walaupun tidak disetubuhi. kalau sudah terjadi akad nikah, baik sudah disetubuhi atau belum namanya adalah "istri ayah" (
ibu istri (mertua) digolongkan di dalanya nenek dari istri dan ibu dari ayah istri hingga ke atas, karena mereka digolongkan dalam "ummahatu nisa'i ( ibu-ibu istri)
anak istri ( anak tiri) dengan syarat keharamannya karena telah menyenyetubuhi ibunya : artinya, kalau seorang pria dan seorang wanita baru terikat dengan hanya sama mata akad ( belum terjadi persetubuhan) maka mengenai anak nya tidak haram (boleh).
sebagai ulama berpendapat, ini berlaku pula seorang timbal balik buat ibu istri ( mertua), hukumnya tidak harus sedangkan yang lainnya (jumhur)berpendapat, syarat persetubuhan itu hanya berlaku bagi anak tiri saja, tidak bagi mertua. mereka berselisih pendapat dalam memahami nash ayat 23 surat an-nisa :
اُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
artinya: diharamkan kepadamu mengawini ibu-ibu istri dan anak-anak tirimu yang dalam lindunganmu di mana kamu menyetubuhi mereka.
jumhur ulama melihat persyaratan persetubuhan itu hanya berlakuuntuk anak tiri saja, tidak untuk ibu tiri ( mertua), karena sifat itu hanyay kem,bali kepada mertua yangg terdekat saja. sebaliknya, yang lainnya menilai, syara persetubuhan itu berlaku pafda duamaushuf ( yang disifatkan ), yaitu anak tiri dan ibu istri.
Penulis : Helmina Handiana ( Mahasiswa PAI Universitas Garut)
Dosen Pembina : Anton, S.Pd., M.E.Sy