Semarang -- Mahasiswa kelompok Lantip 5 dari jurusan Bimbingan dan Konseling (BK), Pendidikan Keolahragaan, dan Pendidikan Otomotif berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Karya mereka berupa "Kumpulan Modul Ajar PJOK, BK, dan Teknik Otomotif yang digunakan di SMK Bina Nusantara Semarang" kini resmi mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Modul ajar ini lahir dari hasil pengamatan dan pengalaman mahasiswa selama praktik mengajar di SMK Bina Nusantara Semarang. Melihat kebutuhan sekolah akan bahan ajar yang praktis, sistematis, dan sesuai kebutuhan kelas, kelompok Lantip 5 menyusun modul yang dapat digunakan langsung oleh guru maupun siswa.
Isi modul tersebut mencakup berbagai materi lintas bidang. Untuk mata pelajaran BK, terdapat materi Layanan Klasikal: Mengenali Emosi Lebih Dalam serta Bimbingan Kelompok: Stop Cat Calling. Pada mata pelajaran PJOK, modul berisi panduan pembelajaran olahraga seperti Sepak Bola, Basket, Voli, dan Estafet Tongkat. Sementara itu, bidang Teknik Otomotif memuat materi Dasar-dasar Teknik Otomotif serta Perawatan dan Perbaikan Chasis Sepeda Motor.
"Harapan kami, modul ini bisa terus dimanfaatkan sebagai pegangan belajar, bukan hanya saat Lantip berlangsung. Dengan adanya HKI, karya ini memiliki nilai lebih dan terlindungi secara hukum," ungkap salah satu anggota kelompok.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas jurusan mampu menghasilkan karya nyata yang berdampak langsung bagi dunia pendidikan. Dengan tercatatnya modul ini di HKI, mahasiswa membuktikan bahwa inovasi mereka tidak hanya sebatas tugas akademik, tetapi juga kontribusi konkret untuk sekolah dan mas
yarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI