Mohon tunggu...
Hellobondy
Hellobondy Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer, Blogger, and Announcer

A perpetual learner from other perspectives. Find me on IG : nindy.hellobondy Blog : Hellobondy.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Membedah 7 Stigma tentang Pengacara: Bukan Hanya untuk Orang Kaya!

28 Januari 2020   08:11 Diperbarui: 28 Januari 2020   18:39 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Millitary.com

Tapi kalau dianterin tetangga? Ya, kamu harus tetap usaha buka pintu kan?

Kamu bisa banget kok mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma, kamu bisa konsultasi di LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau OBH (Organisasi Bantuan Hukum). Terutama untuk kamu yang memang tidak mampu.

Sebaiknya jika kamu mampu dan berkecukupan, gunakanlah jasa hukum yang memang melayani secara mandiri.

Mengapa LBH dan OBH memberi bantuan hukum mulai dari pendampingan-putusan hakim bisa tidak berbayar? Bahkan biaya materai pun tidak dibebankan ke klien?

LBH dan OBH memang memiliki dana operasioanal namun sangat terbatas. Sehingga jika kamu mampu dan menggunakan jasa LBH dan OBH tadi sama aja kamu mengambil hak saudara lain yang memang butuh dan tidak mampu untuk mengakses bantuan hukum gratis.

7. Mengakses bantuan hukum sulit

Wah, sekarang sih sebenernya kamu bisa browsing dulu kira-kira masalah hukum apa yang sedang kamu hadapi.

Kedua, bisa banget, kok, tanya sama kenalan atau teman yang advokat atau pengacara.

Terus, jika memang masih buntu, dan kamu tidak mampu untuk membayar jasa pengacara dan advokat siapkan ini:

  • Kamu mengalami masalah hukum (baik perdata dan pidana)
  • Siapkan foto kopi dan identitas diri
  • Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Lurah/Camat
  • Jika mengurus perkara cerai siapkan buku nikah
  • Surat permohonan bantuan hukum
  • Datang ke LBH/OBH
  • Tidak dipungut biaya apapun bahkan materai

Nah, sekarang kamu jangan takut lagi ya berkonsultasi. Baik untuk pencegahan seperti membuat kontrak, menganalisa surat-surat atau legalitas usaha kamu, atau kamu lagi tersangkut masalah hukum.

Dan satu lagi, ketika kamu minta bantuan/didampingi nggak ada jaminan bahwa pengacara bisa memenangkan kasus kamu ya, karena itu adalah hak preogratif Hakim. Pengacara memberikan jasa bantuan hukum baik konsultasi, dan membantu proses hukum serta memberikan fakta-fakta hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun