Mohon tunggu...
Hellobondy
Hellobondy Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer, Blogger, and Announcer

A perpetual learner from other perspectives. Find me on IG : nindy.hellobondy Blog : Hellobondy.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Membedah 7 Stigma tentang Pengacara: Bukan Hanya untuk Orang Kaya!

28 Januari 2020   08:11 Diperbarui: 28 Januari 2020   18:39 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Millitary.com

Apa yang terlintas dalam benak kamu ketika mendengar kata "Pengacara"? Sebuah quick question random yang pernah aku tulis. Tidak lama jawaban bermunculan.

"Penganguran banyak acara", "Hot man Paris", " Belain orang salah", "Mahal", "Suka ribut", dan ya masih banyak lagi. Wajar kok. aku pun dulu sama.

Pernah waktu itu mendampingi teman kakak yang mau cerai. Karena beda kewarganegaraan, jadi minta bantu pengacara, dan ya memang gila sih, apalagi waktu itu sekitar tahun 2006-an bayarnya sekitar hampir Rp 20 juta. Bayarnya pakai dollar.

Kedua, imej pengacara di media juga macam-macam. Dari yang suka duduk-duduk di kopi Joni, suka cari sensasi, hingga ada juga yang bela kasus-kasus yang menurut akal sehat, "Ngapain sih dibela?"

Nah, di sini aku mau share, dan semoga kamu yang baca enggan ataupun takut meminta bantuan hukum, ya.

Jadi beberapa kasus yang pernah aku dampingin, eh ternyata kenalanku. Ia bercerita bagaimana rumitnya mengurus surat-surat saat itu kasusnya perceraian, kasusnya sempat mentah, dan dia nggak tahu harus gimana lagi.

Hingga akhirnya dia meminta bantuan, mulai dari tanya-tanya dan konsultasi, akhirnya ia menemukan solusi dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Singkat cerita ia merasa terbantu karena kasusnya dapat selesai.

Yuk kita bedah Streotip tentang pengacara.

1. Pengacara Mahal?

Well, bicara masalah "harga" jelas sangat subjektif dan tergantung prespektif kita masing-masing.

Biaya yang diberikan ke pengacara jelaslah dengan berbagai pertimbangan, mulai dari proses yang bisa memakan waktu lama, tingkat kesulitan, biaya-biaya transportasi dsb.

Kedua, kamu bisa konsultasi dulu di awal dan tanya-tanya secara detail. Tenang kok, kalau konsultasi aja gratis, pengacara akan mulai bergerak ketika kamu sudah mentanda-tangani surat kuasa.

2. Pengaguran banyak acara

Well, ini tuh udah kaya mendarah daging di masyarakat kita. Padahal Pengacara adalah Officium Nobelium, artinya profesi mulia.

Pengacara diamanatkan oleh Undang-Undang. Melalui proses yang tidak mudah, perjuangan yang panjang.

Terkesan, sepertinya tidak mengerjakan apa-apa. Padahal, di balik itu semua ada banyak cerita yang tidak muncul di permukaan.

Seperti para senior yang bercerita perjuangan mereka ke daerah-daerah dengan biaya sendiri, ada juga cerita dibayar dengan pisang setandan. Tapi, mereka semua bersyukur dan banyak juga yang lain seperti lawyer "dulu" dan "sekarang"

Selain itu, di luar negeri profesi lawyer ini dianggap prestige, loh!

3. Pengacara belain orang salah?

Eitsss, tunggu dulu! Tersangka dan terdakwa bisa didampingi kepentingan hukumnya dengan pengacara, sedangkan korban diwakili kepentingan hukumnya oleh negara melalu jaksa penutut hukum.

Jadi begini, bukan berarti pengacara yang membela kasus korupsi kasus itu melekat pada dirinya, kasarnya kalau klien korupsi bukan berarti pengacara ikutan dari tim korupsi mereka. Tidak demikian ferguso!

Pengacara membantu dan mendampingi proses hukum yang berjalan apakah sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Kedua, kita mengenal asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hakim yang ikrar, baik tersangka/terdakwa dan korban memiliki hak perlindungan hukum yang sama.

4. Pengacara pilih-pilih klien/ kasus?

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Akan tetapi juga seorang advokat berhak untuk menolak pendampingan hukum kepada seorang klien dengan alasan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

5. Pengacara bergelimang kemewahan

Well, mungkin ini yang sering ditampilkan oleh media-media kita. Tapi ya, hampir semua profesi/pekerjaan ada juga "orang-orangnya" yang terkesan "pamer" atau yaaa sebenernya sah-sah aja, sekarang eranya pamer-pamer di medsos, kan?

Tapi, gini. Tidak semua yang muncul di media mewakili secara keseluruhan dari pengacara itu sendiri. Banyak juga pengacara yang adem-adem bae.

Banyak juga pengacara yang berjuang tanpa dibayar atau pro-bono. Jadi ya prespektif lagi.

6. Pengacara nggak ada yang gratis!

Eitsss, ini apa lagi? Uhmm...

Pernah dengar istilah "no free lunch"? Yes, artinya memang harus ada usaha untuk meraih sesuatu. Bahkan ketika kamu dapat nasi box gratis suatu acara, kamu harus datang dulu. Ya artinya ada usaha dan nggak semerta-merta langsung dapat.

Tapi kalau dianterin tetangga? Ya, kamu harus tetap usaha buka pintu kan?

Kamu bisa banget kok mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma, kamu bisa konsultasi di LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau OBH (Organisasi Bantuan Hukum). Terutama untuk kamu yang memang tidak mampu.

Sebaiknya jika kamu mampu dan berkecukupan, gunakanlah jasa hukum yang memang melayani secara mandiri.

Mengapa LBH dan OBH memberi bantuan hukum mulai dari pendampingan-putusan hakim bisa tidak berbayar? Bahkan biaya materai pun tidak dibebankan ke klien?

LBH dan OBH memang memiliki dana operasioanal namun sangat terbatas. Sehingga jika kamu mampu dan menggunakan jasa LBH dan OBH tadi sama aja kamu mengambil hak saudara lain yang memang butuh dan tidak mampu untuk mengakses bantuan hukum gratis.

7. Mengakses bantuan hukum sulit

Wah, sekarang sih sebenernya kamu bisa browsing dulu kira-kira masalah hukum apa yang sedang kamu hadapi.

Kedua, bisa banget, kok, tanya sama kenalan atau teman yang advokat atau pengacara.

Terus, jika memang masih buntu, dan kamu tidak mampu untuk membayar jasa pengacara dan advokat siapkan ini:

  • Kamu mengalami masalah hukum (baik perdata dan pidana)
  • Siapkan foto kopi dan identitas diri
  • Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Lurah/Camat
  • Jika mengurus perkara cerai siapkan buku nikah
  • Surat permohonan bantuan hukum
  • Datang ke LBH/OBH
  • Tidak dipungut biaya apapun bahkan materai

Nah, sekarang kamu jangan takut lagi ya berkonsultasi. Baik untuk pencegahan seperti membuat kontrak, menganalisa surat-surat atau legalitas usaha kamu, atau kamu lagi tersangkut masalah hukum.

Dan satu lagi, ketika kamu minta bantuan/didampingi nggak ada jaminan bahwa pengacara bisa memenangkan kasus kamu ya, karena itu adalah hak preogratif Hakim. Pengacara memberikan jasa bantuan hukum baik konsultasi, dan membantu proses hukum serta memberikan fakta-fakta hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun