Mohon tunggu...
Hellobondy
Hellobondy Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer, Blogger, and Announcer

A perpetual learner from other perspectives. Find me on IG : nindy.hellobondy Blog : Hellobondy.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

8 Hal Pembelajaran dari Kasus Reynhard

9 Januari 2020   13:33 Diperbarui: 9 Januari 2020   14:01 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum usai banjir Ibu kota, social media kita dibanjiri berita Raynald.  Beritanya mendunia, seorang laki-laki yang dihukum penjara seumur hidup di Manchester atas perbuatan kejinya melakukan perkosaan terhadap 47 korban. Namun, diperkiraan korban mencapai 200 dan bahkan korban pun tidak tahu bahwa telah menjadi korban. Ironi!

Beberapa media besar seperi BBC, Guardian, dll. Kemudian saya membandingkan pemberitaan di media Indonesia. Oiya, tidak lupa membaca komentar para netijen yang membuat hari saya cukup berwarna. Selama pemberitaan berapa hari ini saya menemukan beberapa hal yang menarik untuk di bahas.

Salah satu teman bertanya "Emang, kasus Ryand ini kenapa sih?" tanya Mel, Kemudian aku menjawab, "Itu looh, kasus perkosaan terbesar di Manchester", "Kok perkosaan? Bukanya sodomi? Bukanya itu kalau perkosaan itu korbanya perempuan". Nah, ini juga jadi landasan aku menuliskan opiniku di tulisan ini.

Ada beberapa hal yang menarik yang ingin saya utarakan:

- Siapa pun bisa menjadi Reynhard. Pelaku predator seksual bisa siapa saja tanpa memandang gelar akademik, gelar kebangasaan, gelar keagamaan, latar belakang ekonomi, gelar keagamaan, orientasi seksual dsb. Siapapun bisa menjadi predator dan korban.

- Perkosaan di Indonesia hanya dibatasi sebagai rusaknya selaput dara perempuan, sehingga sangat sulit membuktikan jika korban telah diperkosa jika perempuan tersebut adalah seksual aktif.

- Padahal batasan perkosaan adalah "Adanya paksaan, janji-janji untuk membujuk melakukan hubungan seksual, dan tidak adanya konsen".  Inilah pentingnya mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

- Karena hukum kita saat ini hanya mengatur ancaman perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki ke perempuan dan bukan sesama jenis kelamin. Sehingga kasus Reynhard bisa dikatagorikan kedalam pencabulan dan dengan ancaman lebih rendah dari pasal perkosaan

- Media luar lebih menekankan ke perbuatan terdakwa, tidak melabelkan dari mana Ryanadl berasal, dan bukan menyerang orientasi seksual. Media luar terlihat lebih konsisten membicarakan prilaku predatornya. Bahkan hak-hak korban pun dilindungi. 

Berbeda dengan media di Indonesia yang lebih menjual pribadi sehari-hari seperti "Ini foto selfi terakhir Reynhard", "Melihat dari dekat, rumah mewah Reynhard di Depok". Dsb.

- Sayangnya, nama marga Sinaga terlanjut melekat dipemberitaan. Saya sempat membaca beberapa teman saya yang memiliki marga keluarga mengatakan bahwa marga sebagai nama yang akan terus dibawa ke generasi selanjutnya, sehingga beberapa teman saya pun menyangkan penempatan marga setelah nama Reynhard.

- Trauma yang dialami korban laki-laki pun sama dengan korban perkosaan pada perempuan

- Perbedaan budaya pun mempengaruhi beberapa akses keadilan untuk korban perempuan perkosaan. Beberapa  kali mendampingi korban perkosaan, dari awal proses pun mengalami banyak kendala mulai dari penyidik yang tidak berprespektif korban, cenderung memberikan pertanyaan yang menyudutkan, korban dianggap mengundang nafsu pelaku, belum lagi media yang semakin  menghakimi korban dengan judul-judul yang proaktif.

- Di Indonesia Laki-laki banyak enggan melaporkan jika menjadi korban karena di sini laki-laki dianggap sebagai orang yang kuat, tidak akan elok jika laki-laki menjadi korban. Sehingga sangat jarang ditemui jika laki-laki melaporkan tindakan kekerasan maupaun pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun