Mohon tunggu...
Helen SalshaRiva
Helen SalshaRiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Hal tentang Demokrasi Pancasila

11 Mei 2021   19:47 Diperbarui: 11 Mei 2021   19:53 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara demokrasi, contohnya pada tanggal 8 oktober 2020 kemarin, diadakannya demo atau aksi unjuk rasa tentang penolakan RUU Cipta Kerja dimana banyak buruh dan mahasiswa turut andil dalam aksi ini. 

nah pada artikel ini saya ingin membahas tentang pengertian, dan beberapa hal tentang demokrasi.

Pengertian demokrasi menurut bahasa (epistemologis) dan istilah (terminologis). Secara epistemologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cretein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat.

Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Berikut ini adalah pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
1.Demokrasi menurut Montesque, kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang.
2.Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (sistempemerintahannegaraindonesia-blogspot,2015)

CIRI-CIRI DEMOKRASI
Kata “demokrasi” seiring waktu memiliki sangat banyak pengertian. Namun, diantara banyaknya pengertian yang berbeda terdapat juga sejumlah persamaan penting yang menunjukkan unuversalitas konsep demokrasi berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi cerminan perwujudan konsep tersebut. Hendry B. Mayo, misalnya, mencatat setidaknya ada 8 ciri utama yang harus diperhatikan untuk menilai apakah suatu masyarakat bersifat demokratis atau tidak, yaitu:
1. Adanya penyelesaian perselisihan dengan damai dan suka rela.
2. Adanya jaminan bagi terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. Adanya pergantian penguasa yangberlangsung secara teratur.
4. Adanya pembatasan atas pemakaian kekerasan cara minimum.
5. Adanya pengakuan dan penghormatan atas keanekaragaman
6. Adanya jaminan penegakan keadilan.
7. Adanya upaya memajukan ilmu pengetahuan.
8. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.
(Nadrilun, mengenal lebih dekat demokrasi di Indonesia(Jakarta Timur:PT Balai Pustaka 2012), Hlm.8-10)


UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat tergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya deemokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting tersebut antara lain:
1.Negara hukum Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM.
2.Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara, serta berpartisifasi aktif dalam menegakkan demokrasi.
3.Aliansi kelompok strategis, Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab. (Gianto, Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan(Sidoarjo:Uwais Inspirasi Indonesia 2019), Hlm.132-133)

Undang-Undang Dasar 1945 tentang Demokrasi
1.    Pasal 1 ayat 2“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
2.    Pasal 2 ayat 1“Majelis Permusyaratan Rakyat terddiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
(UUD 1945)

Ayat Al – Qur’an yang memberikan pelajaran Demokrasi
1.QS. Asy – Syuura : 38
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ
38.  (juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka;
2.QS. Ali – Imran : 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
159.  Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.

Demokrasi di Indonesia biasanya membolehkan semua orang untuk berpendapat dari kalangan atas sampai kalangan bawah. dengan demikian, jika suara rakyat tidak didengarkan oleh pemerintah biasanya rakyat akan melakukan demo atau unjuk rasa. unjuk rasa tersebut menyebabkan banyak kerugian bagi rakyat maupun negara, dimana terdapat kerusakan bangunan setelah aksi unjuk rasa tersebut dan mungkin saja terdapat korban jiwa. tetapi dizaman berteknologi ini semua dapat berpendapat melalui media sosial tanpa perlu aksi unjuk rasa. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun