Mohon tunggu...
Bilqis Nora Ayyada
Bilqis Nora Ayyada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

i will try my best

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perpanjangan Jabatan Kades, Pengabdian atau Kerakusan?

8 Maret 2023   21:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   21:53 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rabu, 25 Januari 2023 adalah hari yang spesial untuk para perangkat daerah terutama Kepala Desa (Kades), karena pada tanggal tersebut Kades dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. Tuntutan mereka memang tidak banyak, dan memang yang sampai ke telinga masyarakat adalah satu tuntutan yaitu perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun, menjadi 9 tahun. 

Mereka memberikan argumentasi, bahwa masa jabatan 6 tahun sangat kurang, karena adanya "persaingan politik". Entah apa yang dimaksud dengan persaingan politik ini, saya sendiri belum bisa mencerna secara pasti. Mungkin karena pemilihan Kades layaknya pemilu, yang seringkali timbul gejolak horisontal pasca pelaksanaan pemiliahan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku instansi pemerintah yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah, menilai bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa perlu dikaji terlebih dahulu, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ia telah meminta agar usulan perubahan masa jabatan Kepala Desa dikaji terlebih dahulu, termasuk positif dan negatifnya.

Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) justru terkesan mendukung dan menyambut baik usulan para Kades. Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode. 

Ia memandang bahwa melalui penambahan masa jabatan, Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan untuk menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

Wakil Ketua MPR, Yandrie Susanto, menyampaikan bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan masih ada kemungkinan untuk disahkan, asalkan rencana tersebut memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Permintaan para Kades ini mendapatkan perhatian khusus dari pada warganet. Melalui akun tiktok @tsamaramany, mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany mengatakan bahwa masa kekuasaan yang terlalu lama, justru akan mengakibatkan terjadinya pelanggengan oligarki karena kekuasaan jadi terpusat ke beberapa pihak saja. Hal itu juga akan menutup proses regenerasi dalam kepemimpinan di level desa. Dengan bahasa retoris, ia melontarkan pertanyaan "apakah ini bentuk kerakusan?".

Apip Nurahman, seorang tiktoker asal Bengkulu membagikan video yang berisi kritikan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang mula nya enam tahun menjadi sembilan tahun.  Apip mengatakan bahwa para kades seharusnya sadar diri, ia membandingkannya dengan masa jabatan presiden yaitu 5 (lima) tahun. Ia juga mengelak bahwa tuntutan perpanjangan jabatan itu adalah asrpirasi rakyat desa. Ia berdiskusi dengan para penduduk di lingkungan sekitarnya, dan ternyata para penduduk tidak ada yang meminta agar jabatan kepala desa diperpanjang. 

Atas tindakan nya tersebut, Apip bahkan sampai mendapatkan terror lewat telepon dari oknum dan memaksa dirinya diminta meminta maaf. Walaupun pada akhirnya Ia meminta maaf, tetapi dirinya tetap menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya tidak salah.

Menurut saya, perpanjangan jabatan Kades tidak diperlukan untuk saat ini. 9 (sembilan) tahun untuk 1 periode itu bukan masa yang wajar untuk jabatan publik. Aturan yang saat ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan Kades adalah 6 tahun dengan maksimal 3 periode. Aturan existing ini bahkan sudah lebih lama dari pada pejabat publik lainnya seperti Bupati/Walikota, Gubernur, dan Presiden yang masa jabatannya 5 (lima) tahun. Masa jabatan yang lama justru akan berpotensi menimbulkan penyelewengan apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Adanya Dana Desa yang pada setiap desa mendapatkan rata-rata alokasi dana desa sebesar Rp800,4juta (2018), tahun 2019 Rp933,9 juta (2019), dan Rp960,6 juta (2020) juga perlu ditengarai sebagai salah satu magnet bagi perangkat desa untuk dapat mengelelola dana tersebut. Seharusnya pada Kades tidak fokus pada perpanjangan masa jabatan, namun fokus untuk mengoptimalisasi masa kerjanya untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun