Mohon tunggu...
MUKHAMMAD HAYKALSHOKAT
MUKHAMMAD HAYKALSHOKAT Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Alumnus FH Universitas Jember Mahasiswa Pascasarjana FH Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Manisnya Impor dari Getirnya Bawang Putih

13 November 2020   00:55 Diperbarui: 13 November 2020   01:26 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam penelusuran majalah Tempo dan The Australian Financial Review, permasalahan impor produk hortikultura dalam hal ini buah-buahan dan bawang putih ditemukan fakta yaitu lambatnya penetapan kuota impor dan keluarnya Surat Persetujuan Impor (SPI) akibat oleh permainan segelintir oknum elit kekuasaan. Lambatnya kedua syarat dalam pelaksanaan impor tersebut patut diduga disebabkan oleh tawar menawar imbalan yang dikehendaki segelintir oknum pemerintahan. 

Menurut investigasi majalah Tempo lainnya pada bulan Februari 2020, didapat informasi bahwa tarif setor imbalan bawang putih mencapai Rp 3.500 per kilogram. Angka yang fantastis mengingat jumlah impor pada awal tahun 2020 Indonesia terhadap komoditas tersebut adalah sebesar 25.800 ton (jika dikalkulasi maka ditemukan angka Rp 99.750.000.000). 

Praktik yang tidak benar dan cenderung bernuansa koruptif dalam impor pemenuhan kebutuhan dalam negeri ditengarai akibat belum tersepakatinya imbalan keuntungan antara pelaku impor dengan oknum Kementerian Perdagangan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi dimana anggotanya mengalami kerugian akibat kebutuhan operasional perusahaan yang harus tetap berjalan sementara RIPH dan SPI tertahan hingga 6 bulan. Mengingat bahwa impor buah memiliki waktu yang sempit, maka saat RIPH dan SPI terbit para importir tidak bisa menggunakanya karena musim buah telah selesai. Dirinya juga mengkonfirmasi cerita para importir yang dimintai setoran keuntungan dalam mendapatkan izin tersebut.

Setoran tersebut menjadi salah satu penentu dalam penerbitan izin pelaksanaan impor komoditas ke dalam negeri. Nilai setoran dalam hal impor buah menurut investigasi majalah Tempo adalah Rp 1.000 per kilogram. 

Angka tersebut menghasilkan angka yang tidak kalah fantastis mengingat impor buah pada tahun 2019 mencapai 724.100 ton dan sepanjang Januari hingga April 2020 Kementerian Pertanian menerbitkan RIPH buah-buahan sebesar 1.072.289 ton yang diberikan kepada 81 perusahaan importir. RIPH tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Perdagangan sebesar 146.766 ton yang diberikan kepada 21 perusahaan importir. 

Berdasarkan hal tersebut, kemudian diduga terjadi praktik tidak sehat antara oknum Kementerian Perdagangan dan beberpa perusahaan importir. Diperkirakan bahwa sisa perusahaan yang tidak mendapatkan Surat Persetujuan Impor tersebut lantaran belum tersepakatinya imbalan keuntungan. Menyambut dugaan praktik penerbitan Surat Persetujuan Impor yang tidak transparan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisionernya Chandra Setiawan menyampaikan siap mendukung pengusutan persoalan transparansi impor yang diduga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat karena menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Praktik impor yang bernuansa koruptif bukanlah hal baru di Indonesia. Pada tahun 2019 lalu berturut-turut terjadi kasus yang terkait dengan impor komoditas ke dalam negeri. Di tahun tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K Laksana terkait kasus impor gula. Penangkapan I Kadek K Laksana akibat dari pemberian fee perihal distribusi gula. 

Kemudian pada tahun yang sama, KPK menetapkan 6 orang tersangka terkait dengan suap untuk kuota impor bawang putih. Beberapa tahun kebelakang tepatnya pada 2013, KPK melakukan penangkapan dalam kasus suap impor daging sapi yang bertujian untuk penambahan kuota impor dimana kejadian tersebut melibatkan seorang petinggi salah satu partai politik di Indonesia.

Impor dan Cita-Cita Swasembada

Permasalahan-permasalahan di atas patut mendapat penanganan serius pemerintah melalui jajaran yang berwenang. Mendorong produksi dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan nasional harus diwujudkan dengan penanganan yang komprehensif dengan mendayagunakan seluruh elemen yang terlibat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun