Dalam Islam, memilih untuk tidak memiliki anak atau disebut childfree bisa dianggap mirip dengan praktik azl, yakni cara memastikan tidak terjadi kehamilan dengan sengaja, seperti membuang sperma di luar vagina atau menggunakan alat penghenti kehamilan. Meski cara ini sama-sama menghindari kehadiran anak sebelum pembuahan terjadi, kedua pilihan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum keluarga Islam yang lebih luas.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar perjanjian, melainkan sebuah sistem yang mencakup aspek spiritual, sosial, dan hukum.
Tujuannya adalah menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan bahagia, termasuk keinginan untuk memiliki keturunan. Oleh karena itu, memilih tidak memiliki anak bisa memengaruhi hak dan kewajiban seorang suami dan istri.
Nalar Al-Narajil memberikan cara untuk menganalisis fenomena childfree dalam hukum keluarga Islam melalui tiga pendekatan utama:
Pendekatan Komprehensif Pernikahan: Menganalisis childfree sebagai bagian dari dinamika dalam pernikahan dan tujuan keluarga dalam Islam.
Analogi Struktur Kelapa:
- Kulit luar (eksokarp): Prinsip umum yang tertulis dalam Al-Qur'an.
- Serabut (mesokarp): Penjelasan dari hadits sebagai pengantar hukum.
- Tempurung (endokarp): Ijtihad dari ulama yang berkompeten.
Analogi ini menunjukkan bahwa keputusan untuk tidak memiliki anak harus dilihat dari berbagai lapisan hukum dan nilai.
Telaah Istishab: Prinsip hukum yang tetap berlaku sampai ada dalil baru yang mengubahnya.
Dalam kasus ini, hukum awal yang menganjurkan memiliki keturunan tetap berlaku, kecuali ada alasan yang sah untuk tidak melakukannya.
Kesimpulan: Nalar Al-Narajil menawarkan pendekatan yang fleksibel dan menyeluruh dalam memahami childfree dalam hukum keluarga Islam, dengan menekankan pentingnya konteks sosial serta perkembangan zaman.
ReferensiÂ