Salah satu tema pembahasan yang menarik dan menghangat tentang teknik hubungan suami istri dalam koridor syariah adalah tentang boleh tidaknya 'oral seks'. Begitu populernya masalah ini sehingga tak perlu lagi dijelaskan pengertian atau definisi dari aktifitas oral seks tersebut. Sudah cukup tergambar dari istilah yang digunakan. Mereka yang melarang hal ini berpendapat dengan sebuah ayat : “ Maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu “ ( QS Al-Baqarah 222). Sebagaimana kita ketahui, tempat yang memang dikhususkan untuk berjimak adalah farj atau kemaluan. Selain itu, pada hakikatnya adalah melanggar ketentuan.
Di lain pihak, mereka yang memperbolehkan berpendapat dengan ayat yang tidak jauh letkanya : “ Istrimu adalah ladangmu, garaplah ladangmu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki (sesuai keinginanmu) “ (QS Al-Baqoroh 223). Menurut mereka, yang jelas-jelas dilarang dalam banyak hadits adalah berjimak pada dubur istri, sedang selain itu maka hukumnya kembali sebagaimana diisyaratkan secara mutlak dalam ayat tersebut.
Ada lagi yang bersikap menengah, bahwa oral seks dengan tujuan sebatas istimta', atau muda'abah (foreplay) untuk pemanasan ke arah jimak (intercouse) diperbolehkan tidak mengapa, asalkan tidak benar-benar berorientasi jimak (mengeluarkan sperma). Jika orientasi oral seks adalah mengeluarkan sperma atau orgasme, maka dikhawatirkan menyalahi ayat di atas ( QS 2 : 222 ), juga menyalahi dari salah satu tujuan jimak yaitu menghasilkan keturunan.
Berdasarkan tiga pendapat diatas , saya coba mengkaji lebih cermat pembahasan tentang Oral seks dalam Islam DI SINI
Namun, setelah saat ini banyak temuan terkini tentang berbahayanya oral seks secara kesehatan dan medis, maka saya kira pandangan saya sebelumnya yang relatif moderat, perlu direvisi. Langkah aman tentu saja menghindari semua hal yang berpotensi merugikan kesehatan kita dan pasangan.