Anoa, kerbau terkecil di dunia yang endemik di Pulau Sulawesi, kini berada di ambang kepunahan dengan status Terancam Punah (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN. Kedua spesiesnya, yaitu anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) dan anoa pegunungan (Bubalus quarlesi), menghadapi ancaman serius yang sama dari perburuan liar dan hilangnya habitat secara masif. Akibat tekanan ini, populasi total anoa di alam liar diperkirakan tersisa kurang dari 5.000 ekor, bahkan beberapa perkiraan menyebutkan angka serendah 2.500 ekor.
Perburuan liar menjadi ancaman utama bagi anoa, didorong oleh berbagai motif seperti pengambilan daging untuk konsumsi, perdagangan ilegal tanduk dan kulitnya sebagai suvenir, serta kepercayaan tradisional akan khasiatnya. Aktivitas ilegal ini sulit dihentikan karena lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di kawasan hutan.
Perburuan liar menjadi pendorong utama kepunahan anoa karena:
- Konsumsi           : Dagingnya diburu untuk dimakan dan dijual di pasar ilegal.
- Perdagangan        : Tanduk dan kulitnya diperjualbelikan sebagai suvenir di pasar gelap.
- Kepercayaan Lokal   : Adanya mitos bahwa daging dan tanduknya memiliki khasiat khusus.
Semua ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum di habitat anoa.
Hilangnya habitat anoa di Sulawesi secara drastis disebabkan oleh deforestasi skala besar, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan (seperti kelapa sawit), aktivitas pertambangan, serta pembangunan infrastruktur. Pembangunan jalan dan pemukiman ini secara khusus menyebabkan habitat anoa terfragmentasi (terpecah-pecah), sehingga populasi menjadi terisolasi dan risiko perkawinan sedarah meningkat.
Penyusutan habitat anoa yang masif disebabkan oleh:
- Deforestasi               : Pembukaan hutan untuk berbagai kepentingan.
- Ekspansi Perkebunan        : Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan perkebunan.
- Aktivitas Pertambangan     : Operasi tambang yang merusak dan mencemari lingkungan.
Pembangunan Infrastruktur   : Pembangunan jalan dan pemukiman yang memecah habitat dan mengisolasi populasi anoa.
Upaya Pelestarian Anoa
Konservasi In-situ (Di Habitat Alami)
Fokus utamanya adalah melindungi habitat asli anoa di hutan-hutan Sulawesi dan Buton.
Perlindungan dan Pengelolaan Habitat: Melindungi kawasan konservasi seperti Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Hutan Lindung yang menjadi habitat kunci anoa. Ini termasuk upaya pemulihan (restorasi) habitat yang rusak.
Penegakan Hukum: Melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap pelaku perburuan liar dan penebangan hutan ilegal yang mengancam populasi dan habitat anoa.
Pengurangan Fragmentasi Habitat: Berupaya menjaga konektivitas bentang alam dan membuat koridor agar anoa dapat berpindah dan bergerak dengan aman, mencegah kepunahan populasi kecil yang terisolasi.
Survei dan Pemantauan Populasi: Melakukan penelitian dan monitoring berkala (misalnya menggunakan kamera jebak) untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah populasi, sebaran, dan perilaku anoa di alam liar.
Konservasi Ex-situ (Di Luar Habitat Alami)