Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sudahlah, Cabut Saja Izin Industri Kantong Plastik

28 September 2020   15:35 Diperbarui: 29 September 2020   08:21 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong Plastik Konvensional. Sumber: plasticsandrubberindonesia | GiF

Tetap mengandung mikroplastik yang berbahaya tersebut, jadi kelompok plastik oxo tersebut tetap harus di daur ulang untuk menjadi rumah lingkungan. 

Justru malah lebih sulit jenis oxium tersebut untuk di daur ulang, karena rendah nilai ekonominya. Termasuk jenis oxium tersebut tidak bisa di mix plastik non oxium kecuali hanya bisa dijadikan briket sampah. 

Pemerintah dan Pemda keliru besar dan terlalu berani bertindak dan sangat gegabah serta prematur mengambil kebijakan dalam menanggulangi sampah plastik dengan cara melarang penggunaan kantong plastik. Kantong plastik hanyalah salah satu dari ratusan jenis plastik yang sampahnya tidak terkelola dengan baik di Indonesia.

Solusi Pengelolaan Sampah

Jadi solusinya bukan pada pelarangan penggunaannya. Karena solusi tersebut berdampak pada terancamnya kelangsungan hidup usaha industri, berkurangnya pemasukan pajak, potensi pemutusan hubungan kerja dan lainnya.

Absolut solusinya tetap pada mendorong pengelolaan sampah plastik yang benar dengan cara mendaur ulang. Untuk memudahkan usaha industri daur ulang, pemerintah dan pemda mutlak harus "memaksa" pengelolaan sampah di kawasan sumber timbulannya dengan mengikuti UUPS.

Ramah lingkungan dalam pemahaman yang benar dan obyektif adalah melakukan pengelolaan sampah secara total, organik dan anorganik, dengan cara mengikuti regulasi sampah yang telah ada dengan pola circular economy. 

Jadi untuk mengelola sampah termasuk sampah plastik dengan baik tanpa menimbulkan resistensi dari semua komponen produk yang berahir pada sampah. Stakeholder sampah harus menjalankan dengan tegas Pasal 13,14,15,21,44 dan 45 UUPS. 

Maka pemerintah dan pemda harus jujur dan tegas melakukan pengelolaan sampah mulai dari hulu ke hilir dengan mendorong circular economy secara benar dan melibatkan semua pihak.

Sementara kunci keberhasilan circular economy adalah sebuah keharusan pemerintah melaksanakan UUPS tersebut diatas dan sekaligus menerapkan Pasal 21 UUPS pada semua pihak. Mulai dari hulu yaitu industri berkemasan sampai ke hilir pada unsur pengelola sampah itu sendiri secara berkelanjutan. 

Jadi semua komponen harus menikmati insentif dan termasuk disinsentif. Pelaksanaan Pasal 21 UUPS untuk semua produsen atau pengelola sampah hulu hilir menjadi barometer keberhasilan pelaksanaan circular economy menuju waste management yang lebih baik.

Purwakarta, 28 September 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun