Sudahlah, Cabut Saja Izin Industri Kantong Plastik
28 September 2020 15:35Diperbarui: 29 September 2020 08:2170317
Kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) atas pelarangan penggunaan kantong plastik sangat jelas melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena menafikan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Diperparah pula karena melabrak KUH Perdata dan termasuk Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.