Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Artikel Utama

Sudahlah, Cabut Saja Izin Industri Kantong Plastik

28 September 2020   15:35 Diperbarui: 29 September 2020   08:21 703 17
Kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) atas pelarangan penggunaan kantong plastik sangat jelas melanggar UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena menafikan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Diperparah pula karena melabrak KUH Perdata dan termasuk Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun