Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi

23 Juni 2019   16:10 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:56 3934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bank sampah wakil pemerintah dan agent CSR dan EPR. Sumber: GIF

Kedua: Membuat master plan potensi dalam wilayah kerjanya (per desa atau kelurahan) dan menyerahkan ke pemda master plan tersebut sebagai pedoman dasar atau target dan estimasi pemerintah dan pemda dalam mempersiapkan atau memfasilitasi bantuan pembiayaan edukasi dengan berkesesuaian program masing-masing perusahaan CS atau nanti dengan EPR setelah berlaku efektif tahun 2022.

Ketiga: Mengawal penerbitan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Bupati dan Walikota tentang Pengelolaan Sampah.

Keempat: Membuat program berskala kawasan dengan bekerjasama pengelola kawasan dan masyarakat atau bersama perusahaan CSR dan dibantu PKBS serta asosiasi-asosiasi, agar berkesesuaian dengan kepentingan dan target bersama. Ahirnya menciptakan program yang berkelanjutan.

Kelima: Pemerintah dan Perusahaan CSR melalui kegiatan 3R (atas usulan bank sampah), selanjutnya bank sampah memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan prasarana dan sarana di rumah tangga untuk memilah dan memilih sampah sesuai jenisnya (organik dan anorganik).

Karena tugas-tugas dari bank sampah tersebut diatas memerlukan fasilitasi secara berkelanjutan tanpa harus mengedepankan profit. Maka bank sampah harus berstatus "yayasan" agar biaya operasional yang bersumber dari pemerintah dan pemda berkesesuaian dengan politik anggaran baik dari APBN/APBD termasuk dari CSR, EPR dan maupun dalam bentuk dana hibah lainnya yang bersifat program sosial kemasyarakatan.

Progres bank sampah versi regulasi pasca Permen LH Bank Sampah (paradigma baru), bukan bekerja menimbang-nimbang barang atau sampah seperti pelapak (paradigma lama). Bank sampah jangan menjadi pesaing usaha pelapak (UMK).

Bank sampah harusnya menjadi mitra usaha-usaha pelapak yang ada sebelum bank sampah mendirikan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) sebagai usaha mutual. Karena sifat dan karakteristik urusan atau bisnis sampah adalah mengharuskan bergotong-royong dan bukan dengan Bank Sampah Induk (BSI), karena BSI bukan badan usaha dan merupakan usaha kelompok, bukan usaha mutual.

Jadi pengelola bank sampah itu bagaikan PNS (rakyat berdasi atau pegawai pemerintah berbasis swasta) dengan menenteng laptop, infokus dll untuk mengedukasi masyarakat atau kawasan timbulan sampah dalam gerakan 3R. Maka bank sampah berkantor resmi di Balai Desa atau Kantor Kelurahan agar lebih fokus membangun kebersamaan dengan pemerintah dan pemda.

Ilustrasi: Skema PKBS. Sumber: GIF
Ilustrasi: Skema PKBS. Sumber: GIF
Bank Sampah dalam Fungsi Ekonomi 

Bank sampah dalam menjalankan misi sosial dan edukasi dalam mengaktualisasi Gerakan 3R di masyarakat. Tentu diharapkan akan merubah paradigma masyarakat dalam kelola sampah.

Dalam misinya tersebut akan berdampak positif, atau berefek ekonomi dari "pemilahan dan pengolahan" sampah di rumah tangga atau di kawasan timbulannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun