Kedua:Â Membuat master plan potensi dalam wilayah kerjanya (per desa atau kelurahan) dan menyerahkan ke pemda master plan tersebut sebagai pedoman dasar atau target dan estimasi pemerintah dan pemda dalam mempersiapkan atau memfasilitasi bantuan pembiayaan edukasi dengan berkesesuaian program masing-masing perusahaan CS atau nanti dengan EPR setelah berlaku efektif tahun 2022.
Ketiga:Â Mengawal penerbitan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Bupati dan Walikota tentang Pengelolaan Sampah.
Keempat:Â Membuat program berskala kawasan dengan bekerjasama pengelola kawasan dan masyarakat atau bersama perusahaan CSR dan dibantu PKBS serta asosiasi-asosiasi, agar berkesesuaian dengan kepentingan dan target bersama. Ahirnya menciptakan program yang berkelanjutan.
Kelima:Â Pemerintah dan Perusahaan CSR melalui kegiatan 3R (atas usulan bank sampah), selanjutnya bank sampah memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan prasarana dan sarana di rumah tangga untuk memilah dan memilih sampah sesuai jenisnya (organik dan anorganik).
Karena tugas-tugas dari bank sampah tersebut diatas memerlukan fasilitasi secara berkelanjutan tanpa harus mengedepankan profit. Maka bank sampah harus berstatus "yayasan" agar biaya operasional yang bersumber dari pemerintah dan pemda berkesesuaian dengan politik anggaran baik dari APBN/APBD termasuk dari CSR, EPR dan maupun dalam bentuk dana hibah lainnya yang bersifat program sosial kemasyarakatan.
Progres bank sampah versi regulasi pasca Permen LH Bank Sampah (paradigma baru), bukan bekerja menimbang-nimbang barang atau sampah seperti pelapak (paradigma lama). Bank sampah jangan menjadi pesaing usaha pelapak (UMK).
Bank sampah harusnya menjadi mitra usaha-usaha pelapak yang ada sebelum bank sampah mendirikan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) sebagai usaha mutual. Karena sifat dan karakteristik urusan atau bisnis sampah adalah mengharuskan bergotong-royong dan bukan dengan Bank Sampah Induk (BSI), karena BSI bukan badan usaha dan merupakan usaha kelompok, bukan usaha mutual.
Jadi pengelola bank sampah itu bagaikan PNS (rakyat berdasi atau pegawai pemerintah berbasis swasta) dengan menenteng laptop, infokus dll untuk mengedukasi masyarakat atau kawasan timbulan sampah dalam gerakan 3R. Maka bank sampah berkantor resmi di Balai Desa atau Kantor Kelurahan agar lebih fokus membangun kebersamaan dengan pemerintah dan pemda.
Bank sampah dalam menjalankan misi sosial dan edukasi dalam mengaktualisasi Gerakan 3R di masyarakat. Tentu diharapkan akan merubah paradigma masyarakat dalam kelola sampah.
Dalam misinya tersebut akan berdampak positif, atau berefek ekonomi dari "pemilahan dan pengolahan" sampah di rumah tangga atau di kawasan timbulannya.