Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bank Sampah dalam Fungsi Sosial dan Ekonomi

23 Juni 2019   16:10 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:56 3934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Bank sampah wakil pemerintah dan agent CSR dan EPR. Sumber: GIF

Tujuan utama bank sampah untuk membantu pemerintah dalam menangani pengelolaan dan pengolahan sampah di Indonesia. Menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih.

Bank sampah versi regulasi pasca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah (Permen LH Bank Sampah).

Sementara Permen LH Bank Sampah terbit berdasar pada Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka sangat jelas dalam melaksanakan program 3R berada pada pengelola bank sampah.

Eksistensi bank sampah adalah merupakan perekayasa sosial dan/atau wakil pemerintah terdepan dalam menjalankan program 3R. Maka seharusnya pengelola bank sampah difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda). 

Pengelola bank sampah selayaknya diberi ruang di Kantor Desa atau Kelurahan dalam menjalankan misi sosial dan edukasi, selain dilengkapi prasarana dan sarana dalam edukasi di masyarakat.

Ilustrasi: Peta potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: GIF
Ilustrasi: Peta potensi sosialisasi dan edukasi bank sampah. Sumber: GIF
Bank Sampah dalam Fungsi Sosial

Sebagai perekayasa sosial dan wakil pemerintah, Bank sampah dengan fasilitasi pemerintah dan pemda serta perusahaan CSR dan pada tahun 2022 dengan program Extanded Produsen Rwsponsibility (EPR), bank sampah akan menjadi agent EPR. 

Maka sesungguhnya bank sampah memiliki peran strategic dan sangat penting dalam tata kelola sampah - waste manajemen - di Indonesia. Termasuk peran Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi) sangatlah diharapkan untuk membangun dan memperkuat kelembagaan bank sampah sebagai mitra sejajar dengan asosiasi-asosiasi industri berbahan baku limbah atau sampah serta perusahaan CSR dan EPR. 

Tugas-tugas penting dari bank sampah (versi regulasi) antara lain sebagai berikut:

Pertama: Memetakan potensi sosialisasi dan edukasi. Jadi ada target sosialisasi dan edukasi (Terdata). Tidak seperti bank sampah yang ada saat ini, hampir tidak kelihatan menjalankan misi sosial dalam merubah paradigma mastarakat terhadap pengelolaan sampah. Hanya menonjol peran ekonominya, mengumpul dan menjual sampah.

Kedua: Membuat master plan potensi dalam wilayah kerjanya (per desa atau kelurahan) dan menyerahkan ke pemda master plan tersebut sebagai pedoman dasar atau target dan estimasi pemerintah dan pemda dalam mempersiapkan atau memfasilitasi bantuan pembiayaan edukasi dengan berkesesuaian program masing-masing perusahaan CS atau nanti dengan EPR setelah berlaku efektif tahun 2022.

Ketiga: Mengawal penerbitan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Bupati dan Walikota tentang Pengelolaan Sampah.

Keempat: Membuat program berskala kawasan dengan bekerjasama pengelola kawasan dan masyarakat atau bersama perusahaan CSR dan dibantu PKBS serta asosiasi-asosiasi, agar berkesesuaian dengan kepentingan dan target bersama. Ahirnya menciptakan program yang berkelanjutan.

Kelima: Pemerintah dan Perusahaan CSR melalui kegiatan 3R (atas usulan bank sampah), selanjutnya bank sampah memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan prasarana dan sarana di rumah tangga untuk memilah dan memilih sampah sesuai jenisnya (organik dan anorganik).

Karena tugas-tugas dari bank sampah tersebut diatas memerlukan fasilitasi secara berkelanjutan tanpa harus mengedepankan profit. Maka bank sampah harus berstatus "yayasan" agar biaya operasional yang bersumber dari pemerintah dan pemda berkesesuaian dengan politik anggaran baik dari APBN/APBD termasuk dari CSR, EPR dan maupun dalam bentuk dana hibah lainnya yang bersifat program sosial kemasyarakatan.

Progres bank sampah versi regulasi pasca Permen LH Bank Sampah (paradigma baru), bukan bekerja menimbang-nimbang barang atau sampah seperti pelapak (paradigma lama). Bank sampah jangan menjadi pesaing usaha pelapak (UMK).

Bank sampah harusnya menjadi mitra usaha-usaha pelapak yang ada sebelum bank sampah mendirikan Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS) sebagai usaha mutual. Karena sifat dan karakteristik urusan atau bisnis sampah adalah mengharuskan bergotong-royong dan bukan dengan Bank Sampah Induk (BSI), karena BSI bukan badan usaha dan merupakan usaha kelompok, bukan usaha mutual.

Jadi pengelola bank sampah itu bagaikan PNS (rakyat berdasi atau pegawai pemerintah berbasis swasta) dengan menenteng laptop, infokus dll untuk mengedukasi masyarakat atau kawasan timbulan sampah dalam gerakan 3R. Maka bank sampah berkantor resmi di Balai Desa atau Kantor Kelurahan agar lebih fokus membangun kebersamaan dengan pemerintah dan pemda.

Ilustrasi: Skema PKBS. Sumber: GIF
Ilustrasi: Skema PKBS. Sumber: GIF
Bank Sampah dalam Fungsi Ekonomi 

Bank sampah dalam menjalankan misi sosial dan edukasi dalam mengaktualisasi Gerakan 3R di masyarakat. Tentu diharapkan akan merubah paradigma masyarakat dalam kelola sampah.

Dalam misinya tersebut akan berdampak positif, atau berefek ekonomi dari "pemilahan dan pengolahan" sampah di rumah tangga atau di kawasan timbulannya.

Memaksimalkan efek ekonomi atau bisnis bank sampah, para pengelola bank sampah membentuk "rumah bisnis bersama" yang diwadahi oleh lembaga usaha #profit berbasis sosial dan gotong-royong yaitu Primer Koperasi Bank Sampah (PKBS).

PKBS didirikan secara mutual (bersama) oleh anggota bank sampah secara perorangan (primer) dalam satu wilayah kabupaten dan kota.

Pertanyaannya "Kenapa sesama bank sampah Harus Bersama" dalam menjalankan bisnis ? Karena antara lain:

Pertama: Memudahkan pengumpulan dan penjualan atas jenis2 sampah yang beraneka ragam yang tersebar antar bank sampah. Baik plastik Layak Daur Ulang (LDU) maupun Bisa Daur Ulang (BDU). Antisipasi faktor tersulit dalam urusan sampah adalah penampungan barang sejenis. Jadi PKBS akan menjadi pusat informasi dan pemasaran "produk" antar bank sampah dalam satu wilayah kab/kota.

Kedua: Mengantisipasi kemasan Plastik Sekali Pakai (PSP) yang tidak layak #ekonomi atau jual seketika. Maka PKBS akan menciptakan cara tersendiri #strategi untuk mengantisipasinya. Strategi ini juga akan menjadi penopang EPR pada masa efektif 2022. PKBS akan menjadi partner EPR.

Ketiga: PKBS akan menjadi penopang aktifitas bisnis bank sampah, sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia2 atau oknum2 yang selama ini mempermainkan usaha bank sampah.

Keempat: PKBS khususnya akan antisipasi stok - supplier demand - dan tentu akan menjaga kestabilan stok dan harga, agar bank sampah tidak mudah dipermainkan. Bisnis bank sampah akan kuat karena memiliki rumah bisnis bersama dan menjadi partner UMKM #Pelapak dan Industri daur ulang.

Kelima: Hasil bisnis masing-masing antar bank sampah tetap akan terpisah di PKBS. Karena bisnis di koperasi dan keterkaitan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) akan berdasar pada jumlah transaksi. Maka tidak ada saling mengambil hak antar bank sampah.

Keenam: Melalui rumah bisnis bersama PKBS, bank sampah akan untung minimal 2x. Pertama pada saat penjualan awal ke PKBS dan kedua pada saat RAT, bank sampah akan mendapat pembagian SHU.

Ketujuh: PKBS akan menjadikan sampah organik sebagai core bisnisnya. Walau tetap dalam kepemilikan bersama dengan bank sampah dimana instalasi sampah organik berdiri.

Kedelapan: Banyak keuntungan yang akan didapatkan bank sampah bila mendirikan koperasi secara mutual melalui wadah usaha PKBS. Termasuk PKBS akan membentuk usaha Koperasi Simpan Pinjam, BSMartMobile, BSKeliling dll.

Ilustrasi: Pemulung harus diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi
Ilustrasi: Pemulung harus diberdayakan melalui PKBS. Sumber: Pribadi
Kegiatan #progres bank sampah secara hukum akan berpisah #administrasi atas kegiatan Sosial dan Ekonomi/Bisnis. Jadi masing-masing akan fokus pada kegiatannya. Tidak akan campur aduk kegiatan antara sosial dan bisnis. Artinya bank sampah tidak akan menjadi semacam pelapak.

Pemerintah dan pemda bersama asosiasi, khususnya pihak pemerintah dalam mengendorse kinerja bank sampah, layak dipertanyakan. Karena sepertinya menciptakan pesaing baru bagi pengusaha atau pelapak yang ada sebelumnya. Sehingga muncul persepsi bahwa bank sampah adalah usaha kategori pelapak.

Pemerintah dan pemda hanya fokus mengarahkan bank sampah untuk berbisnis bukan menjalankan program gerakan 3R yang diamanatkan regulasi. Begitupun keberadaan BSI yang diendorse oleh pemerintah dan pemda, bisa disebut bisnis liar dan memperkaya oknum-oknum tertentu dan menjadi penghalang gerakan 3R. 

Ditengarai pula bahwa BSI mendapat suntikan dana atau modal bisnis dari pemda. Penegak hukum harus melakukan audit investigasi terhadap BSI yang telah berdiri di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk terhadap banyaknya dana bantuan bank sampah yang tidak sampai kepada yang berhak menerimanya.

Keterangan Video: Asrul bicara dana bank sampah di MetroTV. Klik di Sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun