Memang pemerintah dan pemda sedikit aneh dan sungguh mengherankan dalam sikapi sampah dan lebih khusus sampah plastik. Satu sisi melarang penggunaan produk (itupun hanya produk tertentu saja), dilain sisi membiarkan adanya kebijakan untuk menjual kantong plastik. Bukankah ini merampok dan mencabit-cabit hak azasi manusia atau hak keperdataan masyarakat. Karena penyediaan kemasan (termasuk kantong plastik) dalam jual-beli itu menjadi kewajiban penjual atau pedagang. Hal ini jelas diatur dalam KUH Perdata.Â
Dimana keadilan itu terparkir, hanya dengan alasan semu untuk menyelamatkan lingkungan ? Bukankah kita akan malu besar dan harus bertanggungjawab bila kelak rakyat Indonesia menemukan kecurangan yang menggerogitinya atas ulah kita sendiri yang terlalu serakah dengan menggunakan syahwat kekuasan tanpa batas. Mari kita akhiri sandiwara pembohongan publik yang maha dahsyat tersebut dan kembali kita berpikir logis untuk menata republik ini yang berkeadilan.Â
Jakarta, 1 April 2019