Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rakyat Menggugat Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

2 April 2019   00:55 Diperbarui: 2 April 2019   13:03 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis Tahun 2019 merupakan reinkarnasi Kantong Plastik Berbayar Tahun 2016. Sumber: Pribadi.

Baik sampah organik maupun sampah anorganik, misalnya sampah plastik merupakan bahan yang dapat didaur ulang secara terus-menerus, merupakan bantuan besar untuk ekologi dan ekonomi, terutama ketika populasi manusia berkembang pesat dan tuntutan gaya hidup kita yang meningkat secara eksponensial. 

Solusi sesungguhnya bukanlah melarang penggunaan plastik atau kantong plastik, tetapi untuk memastikan bahwa itu digunakan secara bertanggung jawab dan dapat didaur ulang dengan benar. 

Terlebih dalam perundangan persampahan, satupun kata atau prasa "melarang penggunaan produk" dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Baca: Bumi) tidak ditemukan kecuali sebuah keharusan atau kewajiban "mengelola" sampah itu sendiri, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. 

Produk yang belum terpakai belumlah bisa dikatakan sebagai sampah. Maka hulu sampah itu berada pada rumah tangga atau sejenis rumah tangga dan bukan berada pada industri atau pada tempat terjadinya transaksi jual-beli. 

Maka jelaslah sebuah kebijakan keliru atas adanya pelarangan penggunaan produk kantong plastik, ps-foam dan sedotan plastik, sebagaimana pada Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) termasuk peraturan-peraturan walikota dan bupati lainnya baik di Provinsi Bali maupun di provinsi lainnya pada substansi kebijakan yang sama.

Sementara dalam membatasi timbulan sampah, bukan dengan "kebijakan" melarang penggunaan produk. Tapi sisa atas penggunaan produk itu yang dikelola agar tidak terjadi timbulan sampah. Karena kalau melarang produk dengan atas nama penyelamatan lingkungan, Itu merupakan solusi sepihak dan sangat tidak solutif dalam menyelamatkan bumi artinya solusi yang tidak ramah lingkungan. 

Pelarangan penggunaan produk akan memutus rantai kehidupan atau usaha sosial dan ekonomi lainnya, akan terjadi kelesuan bisnis dan investasi akibat produksi berkurang atau dipaksa dikurangi dan dihentikan berproduksi. Pada gilirannya berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan industri, usaha distributor atau suplier, transportasi atau pengangkutan dan usaha perdagangan lainnya. 

Juga terlebih akan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat - Hak Azasi Manusia -- dalam memenuhi kebutuhannya. Bukankah ini semua bertolak belakang dari meningkatnya daya beli masyarakat. Kesemuanya ini akan berpotensi terjadinya komplik horizontal akibat salah mengambil kebijakan. Ingat bahwa sebuah industri yang berproduksi itu sangat jelas untuk memenuhi kebutuhan pasar (Baca: konsumen). 

Selamatkanlah bumi ini dengan tidak mengkambinghitamkan sebuah produk, tapi kelola sisa produk itu untuk menjadi bahan baku produk berikutnya. Maka dalam substansi kehidupan ini, tidak ada istilah barang atau produk sekali pakai atau sebut PSP (plastik sekali pakai) bila kita merujuk pada akal sehat dengan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama yaitu perundang-undangan persampahan yang telah ada sebelumnya. 

Kesimpulan Untuk Dihayati Bersama: 

Memang pemerintah dan pemda sedikit aneh dan sungguh mengherankan dalam sikapi sampah dan lebih khusus sampah plastik. Satu sisi melarang penggunaan produk (itupun hanya produk tertentu saja), dilain sisi membiarkan adanya kebijakan untuk menjual kantong plastik. Bukankah ini merampok dan mencabit-cabit hak azasi manusia atau hak keperdataan masyarakat. Karena penyediaan kemasan (termasuk kantong plastik) dalam jual-beli itu menjadi kewajiban penjual atau pedagang. Hal ini jelas diatur dalam KUH Perdata. 

Dimana keadilan itu terparkir, hanya dengan alasan semu untuk menyelamatkan lingkungan ? Bukankah kita akan malu besar dan harus bertanggungjawab bila kelak rakyat Indonesia menemukan kecurangan yang menggerogitinya atas ulah kita sendiri yang terlalu serakah dengan menggunakan syahwat kekuasan tanpa batas. Mari kita akhiri sandiwara pembohongan publik yang maha dahsyat tersebut dan kembali kita berpikir logis untuk menata republik ini yang berkeadilan. 

Jakarta, 1 April 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun