Mohon tunggu...
Hasrul Harahap
Hasrul Harahap Mohon Tunggu... -

*Penulis adalah Peneliti di Candidate Center

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tugas Kapolri Baru

19 Oktober 2013   19:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:18 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1382184810664301174

*Hasrul Harahap, SS, M.Hum

Komisaris Jenderal Sutarman dijadwalkan akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Kapolri yang baru menggantikan Jenderal Pol Timur Pradopo yang memasuki masa pensiun. Argumentasi Presiden mempercepat pelantikan Kapolri yang baru adalah bagaimana proses hajatan demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di 2014 berlangsung aman. Selain itu juga Presiden juga memberikan tugas  bagaimana hubungan baik antara Polri dan lembaga lain berjalan dengan baik khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana hubungan Polri dan KPK yang menyangkut korupsi Korlantas Polri sempat menyedot perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Sebelumnya kasus Cicak VS Buaya sempat membuat hubungan antara Polri dan KPK menjadi renggang. Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjadi pengawal konstitusi harus menjadi intropeksi lembaga Kepolisian untuk melakukan bersih-bersih di internal Kepolisian. Sebenarnya banyak lagi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kapolri terpilih nanti seperti aksi terorisme, premanisme, penembakan polisi, aksi kriminalitas dan sebagainya. Publik masih belum puas dengan kinerja kepolisian sekarang ini karena terkesan gamang dan tebang pilih untuk mengambil tindakan karena dibayang-banyangi kekhawatiran yang tak jelas. Ketidaktegasan lembaga Kepolisian dalam penegakan hukum dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan seperti kasus penembakan polisi yang hingga saat ini belum tahu siapa aktor intelektual dibelakangnya. Sehingga, rasa ama dan nyaman masyarakat semakin terusik. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Disamping itu pula, untuk  menegakkan hukum lembaga Kepolisian tak bisa berjalan sendiri, harus ada dukungan Kompolnas, Dewan Perwakilan Rakyat dan institusi penegakan hukumnya lainnya khususnya dukungan dari masyarakat. Sikap apriori masyarakat terhadap institusi Kepolisian menjadi pekerjaan rumah Kapolri terpilih nanti karena sikap apriori publik menjadi parameter apakah Kapolri baru bisa menuntaskan masalah-masalah besar yang terjadi selama ini.

Penegakan Hukum

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu, Pertama institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya  kedua, budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan  ketiga, perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah aparatur penegak hukum mencakup pengertian Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana. Kasus tertangkap tangannya Ketua MK, Akil Mochtar beberapa waktu yang lalu (02/09/2013) bagaikan petir yang menyambar rumah proses penegakan hukum di Indonesia. Institusi peradilan yang dikenal sebagai lembaga peradilan yang bersih dan bebas intervensi akhirnya luntur. Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi  harus menjadi cerminan lembaga kepolisian untuk melakukan koreksi internal yang bebas dari praktik korupsi. Kasus VS Buaya dan Korlantas Polri menjadi contoh kongkrit bahwa tak ada seorangpun yang kebal hukum, siapapun yang terlibat pelanggaran hukum harus disidang di depan hukum.  Bukan tidak mungkin pengalaman yang terjadi di institusi Mahkamah Konstitusi akan terjadi di institusi Kepolisian kalau tidak mawas diri. Oleh sepbab itu, institusi Kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan mengambil sisi positif dari apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.

Belajar dari (Sosok) Hoegeng

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Alm) pernah berkelakar “Dinegeri ini hanya ada tiga  polisi yang tidak bisa disuap yakni Polisi tidur, Patung Polisi dan Hoegeng” Anekdot Gus Dur ini sekaligus sindirian karena hanya Hoegeng satu-satunya polisi yang jujur. Sosok Hoegeng seolah-olah menjadi langka di era sekarang ini karena prinsipnya menjunjung nilai kedisiplinan dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya dimanapun dia berada. Hoegeng yang bernama lengkap Hoegeng Imam Santoso adalah Kapolri di tahun 1968-1971. Hoegeng juga pernah menjadi kepala imigrasi (1960) dan juga pernah menjabat sebagai menteri di era pemerintah Soekarno. Ketika menjabat sebagai Kepala Direktorat Reskrim Polda Sumatera Utara pada tahun 1956, Hoegeng menolak hadiah rumah dan berbagai fasilitasnya. Polisi kelahiran Pekalongan tahun 1921 ini, sangat gigih dalam menjalankan tugas yang diembannya. Hoegeng pernah membongkar kasus penyeludupan mobil yang dilakukan Robby Tjahjadi yang notabenenya dekat dengan keluarga Cendana. Saking jujurnya, Hoegeng baru memiliki rumah saat memasuki masa pensiun. Atas kebaikan Kapolri penggantinya, rumah dinas di kawasan Menteng Jakarta pusat pun menjadi milik keluarga Hoegeng. Tentu saja, mereka mengisi rumah itu, setelah seluruh perabot inventaris kantor ia kembalikan semuanya. Sebenarnya masih banyak sikap sederhana yang dimiliki Hoegeng  harus menjadi teladan kepada kita semua. Harapan masyarakat agar Polri bersungguh-sungguh dalam memberantas kejahatan seperti premanisme, pungli, penembakan terhadap polisi, anarkisme, korupsi di internal Kepolisian dll. Semoga Kapolri baru yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskim Mabes Polri mampu mengimplementasikan nilai-nilai kesederhanaan dan kedisiplinan dari apa yang telah dilakukan Hoegeng sebelumnya.

Tantangan Kedepan

Kapasitas dan kapabilitas harus mutlak dimiliki oleh seorang Kapolri, sosok Komnjen Sutarman menurut Anggota Komisi III DPR dianggap sebagai on the track bahkan ada yang mengatakan Sutarman the right man on the righat place sebagai Kapolri yang baru. Terpilihnya Komnjen Sutarman sebagai Kapolri yang baru mampu membawa harapan yang besar ditengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, secara pribadi seorang Kapolri harus memiliki kualitas moral, dedikasi yang tinggi, kualitas intelektual yang mumpuni dan tidak sekedar ditentukan oleh kekuasaan un sich. Netralitas institusi Kepolisian juga harus dijaga, mengingat pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2014 yang tidak begitu lama. Pengamanan pemilu 2014 menjadi tugas berat Kapolri kedepan untuk mensukseskan pemilu kedepan. Kerjasama antar lembaga penegak hukum harus dilakukan demi kondusifitas pemilu 2014. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat jauh lebih penting diatas segalanya. Apabila penegakkan hukum, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, dikerjakan dengan semaksimal mungkin. Kemudian, Dasar untuk organisasi modern adalah birokrasi dan organisasi kepolisian adalah birokrasi. Meskipun konsep birokrasi dalam organisasi terkadang berkonotasi negatif, tetapi konsep birokrasi ini masih dianggap sebagai dasar untuk pelayanan sipil modern dan pendekatan rasional untuk proses administrasi.Sosiolog jerman Max Webber (1889-1920) memberikan formulasi yang menjadi dasar bagi seluruh birokrasi modern termasuk organisasi kepolisian.Birokrasi modern tergantung kepada ekonomi uang dan masyarakat harus menyadari ini.Tantangan organisasi Polri kedepan adalah bagaiman organisasi ini mampu menjawab tantangan situasional yang selalu meningkat dengan kebutuhan anggaran yang tepat agar birokrasi Polri dapat menata organisasinya agar dapat bekerja secara efektif bagi kepentingan negara dan masyarakat.Selamat Kepada Kapolri yang baru Komjen Sutarman.

*Penulis adalah Peneliti di Candidlate Center

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun