Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengusaha Batu Bara Terancam Dilarang Ekspor, Mineral Selanjutnya?

17 Agustus 2022   13:54 Diperbarui: 17 Agustus 2022   14:00 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi mineral (sumber: ekbis.sindonews.com)

Tahun 2022 ini, (mungkin) kementerian yang sering menjadi buah bibir oleh publik adalah Kementerian ESDM. Sebutan ini tidak serta merta datang begitu saja, masyarakat mencatat dan menilai bahwa sederet kebijakan ESDM telah bikin geger, khususnya bagi para pihak terkait yang beririsan dengan kementerian tersebut. Sebagaimana halnya yang terjadi di Januari 2022. Saat itu, Presiden Jokowi bersama Kementerian ESDM melakukan penyetopan ekspor batu bara.

Meskipun larangan ekspor (LE) tersebut tidak berlangsung lama setelah dicabut per 12 Januari di tahun ini, namun tetap saja membuat pusing para pengusaha batu bara. Di saat pengusaha 'tak bisa ekspor batu bara yang dihargai lebih tinggi daripada pasokan ke dalam negeri untuk memenuhi kewajiban DMO dengan harga lebih rendah, tentunya profit kepada perusahaan akan jauh berkurang. Dan, negara akan merasakan dampak pengurangan kontribusi dari sektor tambang tersebut.

Benar saja, menurut data Badan Pusat Statistik, akibat LE (walaupun hanya 11 hari), nilai ekspor Januari 2022 menurun. Sektor pertambangan menyumbang penurunan hingga 42,88 persen dengan nilai ekspor sebesar US$1,07 miliar.

Kala itu, Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba ESDM mengatakan bahwa LE diberlakukan untuk mengamankan pasokan batu bara di dalam negeri yang mulai kritis. Khawatirnya, kalau tidak ada kebijakan LE, lebih dari 10 juta pelanggan terancam mati lampu. 

Namun, pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyayangkan sikap ESDM yang satu ini. Menurut Arsjad Rasjid selaku Ketua KADIN, kebijakan sepihak itu terlalu tergesa-gesa di tengah upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Menurutnya, anggota KADIN Indonesia banyak yang merupakan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan serta aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen. Hal tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan mereka telah memasok lebih dari kewajiban DMO sesuai harga untuk kebutuhan PLTU, PLN, dan IPP. 

Pernyatan Ketua Kadin juga senada dengan perwakilan dari para pengusaha batu bara di Asosiasi Penambang Batubara Indonesia (APBI). Ketua APBI, Pandu Sjahrir mengatakan keputusan ini terlalu tergesa-gesa tanpa adanya pembahasan dengan pelaku usaha. Ia memaparkan bahwa anggota APBI-ICMA telah berusaha maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen pada tahun 2021. Bahkan, menurutnya, sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO. 

Kelegaan para pengusaha batu bara tidak 'langgeng'. Belakangan ini muncul lagi ancaman dari Kementerian ESDM untuk melakukan penyetopan ekspor batu bara kembali. Dikarenakan ada 20 perusahan batu bara yang seakan-akan tidak patuh untuk pemenuhan DMO ke sektor PLN dan industri semen-pupuk.

Sebenarnya bukan tanpa alasan pengusaha batu bara mengambil sikap seperti itu. Lagi-lagi karena tidak seimbangnya harga batu bara di pasar global dan dalam negeri. Hal ini lebih lanjut dijabarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira bahwa adanya disparitas harga batu bara DMO dengan harga pasar. 

Ia menjelaskan bahwa harga batu bara ICE Newcastle Coal untuk kontrak September 2022 sudah berada di level US$ 375 per ton. Selisihnya dengan harga DMO untuk PLN adalah US$305 per ton dan untuk industri pupuk US$285 per ton!

Adanya disparitas harga juga diamini oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Menurutnya, besaran selisih harga jual DMO dan ekspor membuat pengusaha batu bara enggan melanjutkan kontrak dengan PLN. 

Maka dari itu pengusaha batu bara sangat menunggu pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pemungutan Iuran Batu Bara. Pasalnya, dengan adanya BLU iuran batu bara, harga batu bara pasar global dengan harga DMO akan sama rata!

Kekacauan antara pengusaha di sektor energi batu bara dengan pihak yang mengelolanya yaitu Kementerian ESDM juga membuat khawatir pengusaha di sektor satunya yaitu sumber daya mineral. Selain energi, penyetopan ekspor sumber daya mineral seperti menunggu nomor urut antrean.

Dan benar saja, pemerintah telah memberikan "sinyal"-nya untuk penghentian komoditas mineral seperti bauksit, tembaga, timah dalam bentuk mentah bagi pasar ekspor. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia merencanakan setop ekspor mineral mentah di akhir 2022. Pada acara Road to G20: Investment Forum Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (18/5), Bahlil menjelaskan kalau nikel akan disetop, sedangkan bauksit akan disetop pula pada tahun 2022, menyusul kemudian pada akhir 2022 nantinya timah juga diberlakukan serupa. 

Percepatan larangan ekspor mineral mentah tentunya mempunyai risiko di tengah-tengah mimpi peningkatan pendapatan ekonomi negara. Sebagaimana hal itu pernah diungkapkan kala dimulainya larangan ekspor nikel saat tahun 2020.  

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad pernah mengatakan ada 3 dampak dari percepatan larangan ekspor diantaranya ketidakpastian bagi investor karena aturan dan hukum yang berubah-ubah, memunculkan ekspor ilegal hingga akhirnya bisa berdampak pada defisit transaksi berjalan (CAD).

Para pengusaha sektor mineral sudah melihat langsung bagaimana carut-marutnya larangan ekspor di sektor energi yang kebijakannya serba tergesa-gesa. Wajar 'kan kalau mereka khawatir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun