Mohon tunggu...
Muhammad Hasyim
Muhammad Hasyim Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Reading, writing, blogging

Suka kopi, buku sama bola

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sistem Khilafat dalam Islam

29 Desember 2013   11:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1388290890634152324

Secara garis besar pembahasan tentang khilafat ini terbagi ke dalam beberapa sub judul berikut ini:

1.Definisi khilafat

2.Pentingnya khilafat

3.Pendirian lembaga khilafat

4.Tanda-tanda khilafat

5.Kewenangan khilafat

6.Persoalan mengenai pemakzulan khilafat

7.Zaman khilafat

Saya akan berusaha menjawab semua persoalan itu dengan penjelasan yang singkat. Wallahu al-muwafiq wa al-musta’aan.

Definisi Khilafat

Pertanyaan pertama yang muncul berkenaan dengan khilafat yakni, apakah khilafat itu? Dan apakah sistem khilafat itu? Hendaknya dipahami bahwa khilafat adalah satu kata dalam bahasa arab yang artinya secara etimologi adalah datang mengikuti seseorang, menggantikan kedudukan seseorang, menjadi wakil seseorang dan menjalankan tugas-tugasnya. Adapun secara terminologi kata khalifah memiliki dua makna.

1.Pertama, adalah mushlih rabaanii yang diutus ke dunia ini oleh Tuhan untuk melaksanakan tugas ishlah (perbaikan). Dalam pengertian ini seluruh nabi dan rasul disebut sebagai Khaliifatullah, karena mereka bekerja dalam kedudukan sebagai wakil Tuhan dan dalam konteks ini al-Quran telah menyebut Hadhrat Adam as. dan Daud as. dengan nama khalifah.

2.Kedua, adalah seorang manusia pilihan yang setelah kewafatan seorang nabi atau mushlih rohani, ia menjadi penerus dan imam bagi jemaatnya untuk menyempurnakan tugas nabi atau mushlih tersebut. Sebagaimana Hadhrat Abu Bakar ra. dan Hadhrat Umar ra. menjadi khalifah setelah Hadhrat Rasulullah saw.

Pentingnya Khilafat

Persoalan kedua adalah berkenaan dengan pentingnya khilafat. Yakni apakah tujuan dari urgensi sistem khilafat ini? Berkenaan dengan itu hendaknya dipahami bahwa setiap yang dilakukan oleh Allah ta’ala itu mengandung hikmah dan kebijaksanaan. Dikarenakan sesuai dengan hukum alam yang diberlakukan oleh-Nya bahwa umur manusia itu terbatas, akan tetapi tugas untuk melakukan perbaikan di kalangan umat manusia itu memerlukan pengawasan dan tarbiyat (bimbingan dan pemeliharaan) dalam jangka waktu yang panjang, maka untuk itu Allah ta’ala telah menetapkan nizam khilafat setelah masa nubuwwat (kenabian) , sehingga setelah kewafatan seorang nabi, maka tugas-tugasnya bisa disempurnakan melalui perantaraan khalifah. Seolah-olah benih yang telah ditabur dengan perantaraan para nabi, sampai suatu batas tertentu akan disempurnakan dengan perantaraan para khalifah Allah ta’ala, sehingga benih itu akan selamat dari bahaya-bahaya yang muncul di masa permulaan dan menjadi sebatang tanaman yang kuat. Oleh karena itu jelaslah, bahwa sistem khilafat sebenarnya merupakan cabang dari sistem kenabian, dan merupakan penyempurnaannya. Hadhrat Rasulullah saw bersabda di dalam hadits bahwa setelah setiap kenabian akan berdiri berdiri sistem khilafat.

Pendirian Lembaga Khilafat

Dikarenakan lembaga atau sistem khilafat merupakan cabang dan penyempurnaan dari sistem kenabian, maka sebagaimana halnya dengan kenabian, Allah ta’ala telah meletakkan wewenang untuk mendirikan khilafat itu di tangan-Nya sendiri. Seseorang di zaman itu yang dalam pengetahuan Allah swt dianggap paling layak untuk menanggung beban tanggung jawab tersebut, dialah yang dapat memegang jabatan khilafat itu. Akan tetapi, dikarenakan setelah masa diutusnya seorang nabi telah terwujud suatu jama’ah orang-orang mukmin, dan mereka telah mendapatkan tarbiyat (bimbingan dan pemeliharan) dari karunia kenabian, oleh karena itu dalam pemilihan khalifah Allah ta’ala telah menetapkan orang-orang mukmin untuk ikut ambil bagian di dalamnya, sehingga mereka lebih merasa lapang dada dan ikhlas dalam hal mentaatinya dan saling tolong-menolong dengannya.Demikian juga dalam pemilihan khalifah terdapat suatu corak campur tangan ajaib, di mana memang pada zahirnya orang-orang mukmin lah yang memilih, namun pada hakikatnya takdir Tuhan telah terpenuhi dan Allah ta’ala telah menguasai hati orang-orang mu’min serta menjadikan pendapat mereka cenderung kepada orang pilihan-Nya. Oleh karena itu di dalam al-Quran karim di setiap tempat Allah ta’ala telah menisbatkan penetapan khilafat kepada dzat-Nya sendiri dan berulang kali berfirman bahwa Dia lah yang menjadikan Khalifah. Dan untuk memberikan isyarat kepada kenyataan ini Hadhrat Rasulullah saw. bersabda di dalam hadits berkenaan dengan kekhalifahan Hadhrat Abu Bakar ra bahwa, “Sepeninggalku, Tuhan dan jema’at orang-orang beriman tidak akan ridha seseorangyang lain menjadi khalifah selain Abu Bakar ra.” Dari kutipan ini jelaslah terbukti bahwa meskipun pada zahirnya dalam penetapan khilafat terdapat andil pendapat orang-orang beriman, akan tetapi pada hakikatnya taqdir Tuhanlah yang sedang berjalan.

Tanda-tanda Khilafat

Sekarang muncul pertanyaan, apakah ciri-ciri dari khilafat itu, yang dengannya seorang khalifah yang sejati dapat dikenali? Hendaknya dipahami bahwa sebagaimana terbukti dari al-Quran dan Hadits bahwa ada dua ciri khalifah yang hak: Ciri pertama adalah sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat istikhlaf surat an-Nur ayat 56, yakni:

لیمکنن لھم دینھم الذی ارتضیٰ لھم و لیبدلنھم من بعد خوفھم امناً۔ یعبدوننی لا یشرکون بی شیئاً

Yakni, “Dengan perantaraan khalifah yang sejati Allah ta’ala akan menciptakan sarana untuk memperkuat agama dan menggantikan ketakutan orang-orang mukmin dengan rasa aman. Khalifah-khalifah ini hanya akan beribadah kepada-Ku dan tidak menyekutukan-Ku dengan suatu apa pun.” Jadi sebagaimana sebuah pohon dapat dikenal dari buahnya, demikian jugalah khalifah yang sejati dapat dikenali dari buah rohaninya yang telah ditetapkan bersama dzatnya sejak zaman azali.

Pertanda kedua adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam hadits, yakni pemilihan setiap khalifah hendaknya berdasarkan kesepakatan dan mayoritas pendapat orang mukmin, karena pada hakikatnya taqdir Tuhanlah yang berjalan, namun Tuhan di bawah upaya-Nya yang bijaksana secara zahir telah mengikut sertakan pendapat orang-orang mukmin di dalam proses penetapan khalifah. Sebagaimana berkenaan dengan kekhalifahan Hadhrat Abu Bakar ra Rasululah saw bersabda:

يَدْفَعُ اللهُ وَيَآْبَ الْمُؤْمِنُوْنَ

Yakni, “Tidaklah taqdir Tuhan membiarkan seseorang yang lain selain Abu Bakar menjadi Khalifah dan tidak pula jema’at orang-orang mukmin ridha terhadap kekhilafatan yang lain.” Jadi singkatnya inilah dua ciri khalifah yang hak, yakni:

1.Dia berdiri atas pilihan orang-orang mukmin.

2.Tuhan dengan tangan-Nya berdiri untuk menolong dan mendukungnya, dan dengan perantaraannya agama menjadi kokoh. Selain itu masih ada beberapa lagi ciri-ciri lainnya, namun tidak ada kesempatan untuk menjelaskannya di dalam tulisan yang singkat ini.

Keberkatan khilafat

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Nizam Khilafat merupakan suatu nizam sangat yang berberkat, yang setelah tenggelamnya matahari kenabian, Allah ta’ala dengan perantaraannya lalu menerbitkan bulan kenabian, dan menyelamatkan jama’ah ilahi itu dari pengaruh-pengaruh buruk yang datang kepada jama’ah yang baru berdiri itu setelah kewafatan sang nabi yang merupakan suatu musibah yang besar. Sebagaimana dengan mempelajari al-Quran Syarif diketahui bahwa tugas para nabi adalah bersamaan dengan menyampaikan petunjuk, berhubungan juga dengan pemberian Ta’lim (pengajaran) keagaman, tarbiyat (bimibngan dab pemeliharaan) bagi kerohanian dan akhlak mereka, serta pengaturan keorganisasian mereka. Dan semua tugas ini setelah kewafatan Nabi diberikan kepada khalifah yang memangku jabatan pada saat itu, yang wujudnya menyelamatkan jema’at ini dari perpecahan dan menempatkan mereka pada suatu pondasi yang kuat. Selain itu, wujud nabi merupakan titik pusat kerohanian bagi ikatan kecintaan dan keikhlasan bagi jema’at, yang dengan perantaraannya mereka mempelajari nilai-nilai persatuan, persamaan visi dan saling tolong menolong satu sama lain, dan wujud khalifah menjadi sarana penerus yang menyegarkan kembali ajaran-ajaran dan nilai-nilai itu. Oleh karena itu Hadhrat Rasulullah saw. menetapkan ikatan dengan wujud khalifah – yang dikarenakan telah mempersatukan jema’at ini di atas satu tangan – sebagaisuatu nikmat yang sangat besar, dan sangat menekankan mengenai pentingnya hal ini, dan melaknat orang-orang yang berusaha memecah-belah jema’at ini.

مَنْ شَدَّ شُدَّ فِى النَّرِ

Yakni, “Barangsiapa yang memutuskan hubungan dengan jema’at, dan berusaha untuk menimbulkan perpecahan di dalamnya, dia telah membuka bagi dirinya sendiri jalan menuju api.” Dan di tempat lain bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّتِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ

Yakni, “Wahai kaum muslimin! Beramalah kamu dalam segala perkara agamamu dengan mengikuti sunahku, dan beramal dengan mengikuti sunah para khalifahku yang datang setelahku, karena mereka mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Allah ta’ala.”

Singkatnya, sistem khilafat merupakan suatu sistem yang sangat berberkat, yang dengan perantaraannya selain menciptakan persatuan dan kesatuan yang sangat dibutuhkan oleh suatu jama’ah yang baru berdiri, juga menjaga supaya cahaya kenabian senantiasa menjelma di dalam jema’at ini. Ini juga merupakan suatu nikmat yang sangat besar dan sangat berberkat.

Kewenangan Khilafat

Pertanyaan selanjutnya adalah berkenaan dengan kewenangan khilafat. Untuk dapat memahami persoalan ini, satu hal yang mendasar yang perlu diingat adalah khilafat merupakan suatu sistemrohani yang memiliki hak untuk memerintah dari atas ke bawah. Dan dikarenakan sistem khilafat merupakan kepanjangan tangan dari sistem kenabian, dan di sisi lain syariat telah sempurna untuk selamanya, oleh karena itu sebagaimana kewenangan nabi dalam hal batasan-batasan syari’at sangatlah luas, demikian juga kewenangan khilafat dalam hal batasan-batasan syari’at sangatlah luas juga, yakni seorang khalifah memiliki kewenangan yang sangat luas dalam hal batasan-batasan syari’at islam dan pengaturan bagi suatu jama’ah ilahi yang senantiasa mengikuti sunah nabi panutan mereka. Para pemuda yang memiliki paham demokratis di zaman ini umumnya merasa heran, bagaimana bisa seseorang bisa mendapatkan kewenangan yang begitu luasnya. Akan tetapi hendaknya mereka memahami, bahwa khilafat bukanlah bagian dari suatu bentuk pemerintahan demokratis dan bukanlah pula suatu sistem yang bersifat duniawi, akan tetapi ini adalah merupakan bagian dari sistem rohani dan keagamaan, yang haknya menjadi bagian dari hak Tuhan yang abadi dan kewenangannya bersifat dari atas ke bawah, serta naungan Tuhan selalu menaungi para khalifah. Yang kedua, ketika batasan-batasan syari’at yang kokoh telah ditetapkan dan terdapat pula dinding pelindung berupa sunnah nabi, maka di bawah dinding yang kokoh itu keberatan apa yang bisa timbul terhadap keluasan wewenang khilafat? Setelah masa kenabian, wujud khalifah merupakan suatu nikmat dan rahmat, dan luasnya rahmat itu akan menjadi sarana timbulnya keberkatan, bukan keberatan.Meskipun demikian, islam mengajarkan bahwa, dikarenakan dalam proses pemilihan khalifah pendapat orang-orang mukmin pun ikut ambil bagian, oleh karena itu maka dalam semua perkara-perkara penting haruslah dilaksanakan dengan mengadakan musyawarah dengan orang-orang mukmin. Memang khalifah tidaklah terikat oleh suatu ketetapan bahwa dia dalam corak bagaimana pun harus menerima pendapat dan usulan orang-orang mukmin, akan tetapi ketetapan bahwa dia dapat menerima usulan dan pendapat orang-orang mukmin tentulah ada, sehingga di satu sisi program-program untuk tarbiyat keagamaan di dalam jama’ah kaum mulsimin dapat berlangsung, dan di sisi lain dalam hal program-program yang bersifat umum, dengan menerima pendapat dan usulan orang-orang mukmin maka akan tercipta suatu kemudahan di dalam jema’at ini. Akan tetapi dalam kondisi yang khusus berlaku kaidah berikut ini:

فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ

Yakni, “Jika engaku telah menghendaki sesuatu, maka bertawakallah kepada Allah,” ini merupakan suatu falsafah yang sangat halus.

وَلَكِنْ قَلِيْلًا مَا يَتَفَكَّرُوْنَ

Akan tetapi sungguh sangat disayangkan sangat sedikit sekali mereka yang mau merenungkan hal ini.

Persoalan Mengenai Pemakzulan Khilafat

Barangsiapa yang tidak memahami kedudukan khilafat, terkadang karena kebodohannya ia terjebak dalam persoalan mengenai pemakzulan khilafat. Mereka menganggap khilafat sebagai sistem duniawi sebagaimana pemerintahan duniawi lainnya yang bersifat demokratis, dan berusaha mencari jalan untuk memakzulkan khalifah sesuai dengan keperluan. Ini merupakan sebuah pemikiran yang sangatlah bodoh yang timbul karena ketidak pahaman mereka terhadap kedudukan hakiki khilafat. Yang benar adalah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa khilafat adalah suatu sistem rohani yang didirikan sebagai penyempurnaan tugas kenabian di bawah wewenang khusus Allah ta’ala. Dan meskipun dengan rencanailahi pada zahirnya terdapat pula keikutsertaan pendapat manusia, akan tetapi pada hakikatnya berdiri di bawah takdir dan kekuasaan Tuhan yang khas. Dan ini pun merupakan suatu nikmat ilahi yang memiliki derajat yang sangatlah tinggi. Jadi, dalam corak apa pun tidaklah mungkin dapat timbul persoalan mengenai pemakzulan khilafat. Oleh karena itu ketika mengisyaratkan mengenai kekhalifahan Hadhrat Usman ra, Hadhrat Rasulullah saw bersabda:

“Tuhan akan memakaikan sebuah jubah kepadamu, akan tetapi orang-orang munafiq menginginkan untuk melepaskanny darimu, namun janganlah sekali-kali kamu melepaskannya.”

Di dalam sabda beliau yang singkat itu terdapat seluruh falsafah mengenai pendirian khilafat yang berberkat dan disinggung pula berkenaan dengan gerakan kotor untuk memakzulkannya. Kemudian orang-orang yang bodoh itu tidak pula merenungkan bahwa jika meskipun Tuhanlah yang menjadikan khalifah tetap saja dapat timbul persoalan mengenai pemakzulan, maka na’udzubillah mengapa tidak dapat muncul juga persoalan mengenai pemakzulan seorang nabi? Jadi yang benar adalah, persoalan mengenai pemakzulan khalifah sama sekali keluar dari pembahasan dan sebagaimana halnya seorang nabi, satu-satunya bentuk pemakzulan mereka adalah Allah ta’ala mengangkat mereka dari dunia ini dengan jalan mewafatkannya. Camkanlah dengan baik! Persoalan mengenai pemakzulan khilafat merupakan sub pembahasan dari pembahasan pendirian khilafat, bukan suatu pembahasan yang terpisah. Jadi jika ini merupakan suatu kenyataan, bahwa Tuhanlah yang menjadikan khalifah, sebagaimadi dalam al-Quran Syarif diumumkan berulang-ulang kali dan sebagaimana dijelaskan oleh junjungan kita Hadhrat Rasulullah saw berkenaan dengan Hadhrat Abu Bakar ra dan Hadhrat Usman ra, maka persoalan mengenai pemakzulan khilafat sama sekali tidak mungkin dapat muncul di hati orang-orang mukmin sejati walaupun sekejap. Islam merupakan suatu agama yang terikat oleh suatu disiplin dan aturan dimana berkenaan dengan pemerintahan yang hanya berdiri dengan berdasarkan pendapat mayoritas khalayak atau warisan keturunan pun, islam mengajarkan supaya kita dilarang berdiri untuk menentang dan berusaha menggulingkan mereka.

اِلاّ اَنْ تَروا کْفراٰ بَوا حاً

(Kecuali jika kamu mendapati mereka dengan jelas-jelas mengkhianati dan melanggar hukum-hukum Tuhan). Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat diizinkan untuk memakzulkan para khalifah yang dipilih sendiri oleh Tuhan dan merupakan penerus suci para nabi.

هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ لِمَا تُوْمَرُوْنَ

Zaman Khilafat

Persoalan terakhir yang timbul adalah berkenaan dengan zaman khilafat. Jelaslah bahwa ketika khilafat adalah merupakan suatu nikmat Tuhan dan ia datang untuk menyempurnakan tugas kenabian, maka ada dua syarat yang wajib dipahami berkenaan dengan pendiriannya:

1.Yang pertama adalah di dalam jema’at orang-orangmukmin haruslah ada wujud yang memiliki kapasitas yang layak untuk memegang jabatan ini menurut pengetahuan Tuhan yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

2.Yang kedua adalah haruslah ada keperluan untuk menyempurnakan tugas kenabian.

Dan dikarenakan kedua hal ini berkaitan dengan pengetahuan khusus Tuhan, oleh karena itu hanya Tuhanlah yang dapat mengetahui di zaman mana akan berlangsungnya masa khilafat. Di dalam al-Quran Allah ta’ala berfirman berkenaan dengan kenabian:

اَللهُ اَعْلَمُ حَيْثُ يَجْعَلُ رِسَلَتَهُ

Yakni, “Allah lebih mengetahui di mana dan kapan Dia menyerahkan risalah-Nya.” Dan dikarenakan sistem khilafat juga merupakan cabang dari sistem kenabian, oleh karena itu untuknya pun berlaku kaidah ini yang secara halus dijelaskan di dalam ayat di atas. Di dalam ayat di atas digunakan lafazحَيْثُ, di dalam bahasa arab kata ini digunakan baik sebagai dzaraf makaan maupun dzaraf zamaan, oleh karena itu makna yang sempurna dari ayat tersebut adalah, “Allah ta’ala lah yang paling mengetahui kepada siapa Dia menganugerahkan kenabian dan khilafat sebagai penerusnya, dan untuk berapa lama nikmat dan karunia ini akan terus berlangsung.” Jadi, selama di dalam suatu jema’at ilahi terdapat orang yang memiliki kapasitas untuk memangku jabatan khilafat ini, dan selama dalam pengetahuan Tuhan untuk suatu jema’at ilahi masih diperlukan penyempurnaan tugas kenabian dan pengembangan dari benih-benih kebenaran yang telah ditabur oleh seorang nabi, maka silsilah khilafat akan terus berlangsung. Dan jika pada suatu hari masa khilafat yang bersifat duniawi atau sekuler telah tenggelam, maka untuk menggantikan hal itu akan bangkit khilafat rohani yang akan mengkhidmati islam dan dengan demikian insya Allah kebun islam ini tidak akan mengalami musim gugur yang berkepanjangan.

ذَالِكَ تَقْدِيْرٌ مِنَ اللهِ الْعَزِيْزِ الْحَكِيْمِ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ الْعَزِيْزِ الْعَظِيْمِ

“Demikianlah takdir Tuhan Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana. Dan tidak ada daya upaya dan kekuatan selain kekuatan Allah Yang maha Perkasa, Maha Agung.”

Seorang utusan Tuhan yang mendapatkan tugas untuk mengadakan perbaikan dalam umat manusia.

Diambil dari kata bahasa arab yang artinya “orang yang melakukan perbaikan”.

Menurunkannya dari jabatannya. (pent.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun