Mohon tunggu...
Muhammad Hasyim
Muhammad Hasyim Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Reading, writing, blogging

Suka kopi, buku sama bola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jihadkah yang Dilakukan oleh ISIS?

7 Januari 2015   23:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:36 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14206237261407478571

Latar belakang saya menulis artikel ini adalah sebagai bentuk rasa prihatin saya terhadap semakin maraknya gerakan-gerakan jihadis palsu, yang dengan aksi-aksi “patriotik” dan hate speech mereka telah banyak menginspirasi masyarakat awam di Indonesia yang memiliki fanatisme tinggi terhadap Islam, namun dangkal dalam hal pengetahuan agama dan miskin referensi mengenai role model yang patut mereka contoh untuk meningkatkan keislaman mereka. Tidak sedikit warga Indonesia yang telah bergabung dengan gerakan-gerakan teroris yang berskala internasional atau gerakan-gerakan “jihadis” kecil nasional yang demi sesuap nasi rela untuk berteriak dan berkeringat di jalanan, bahkan membunuh saudara-saudara muslim yang tidak sepaham dengan mereka.

Dengan tulisan ini saya ingin mencoba meluruskan, atau paling tidak mengungkapkan apa yang saya pahami tentang bagaimana sebenarnya jihad yang dikehendaki oleh Islam. Semoga apa yang saya sampaikan memberikan sedikit pencerahan mengenai esensi dari jihad, yang sebenarnya jauh lebih indah dari sekedar penumpahan darah orang-orang yang tidak berdosa. Setelah menyimak apa yang saya sampaikan di bawah ini silahkan anda sendiri yang memutuskan apakah organisasi-organisai islam garis keras yang anda kenal tengah melakukan jihad atau bukan.

Apakah jihad itu?

Kata jihad berasal dari kata kerja jahada – yang artinya berusaha dan berjuang. Dalam terminologi islam jihad berarti berupaya, berusaha dan berjuang untuk suatu tujuan mulia. Kata ini pada umumnya dipergunakan untuk menggambarkan setiap jenis perjuangan di jalan Allah. Menurut islam, ada tiga jenis utama jihad, dan kesemuanya itu berusaha untuk membangun dan mempromosikan perdamaian di masyarakat. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Jenis-jenis Jihad

Menurut ajaran Islam ada tiga kategori utama jihad:

1.Jihad Akbar (Jihad yang paling besar/memiliki kedudukan yang paling tinggi)

Ini adalah jihad (perjuangan) untuk melakukan reformasi diri. Perjuangan ini adalah untuk melawan godaan yang muncul dari dalam diri kita sendiri seperti keserakahan, hawa nafsu dan godaan duniawi lainnya. Ini adalah perjalanan seorang manusia dari kondisi “hewani” yang hidup hanya untuk meraih kepuasan sesaat  menuju suatu keadaan di mana jiwanya menjadi cukup berkemampuan dan berdisiplin untuk melakukan kontrol moral. Jenis jihad ini adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim di sepanjang hidupnya.

2.Jihad Kabir (Jihad Besar)

Ini adalah jihad untuk mempropagandakan (menyebarkan) kebenaran, yaitu pesan dan ajaran Al-Quran. Al-Qur'an juga memerintahkan kepada kita untuk menyebarkan pesan ini dengan kebijaksanaan, toleransi dan rasa hormat terhadap orang lain dan keyakinan mereka,

“ Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (An-Nahl:126)

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan Setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. (Al-An’am:109)

Dan melarang segala bentuk pemaksaan dan kekerasan

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 257)

Menurut Al-Quran, setiap orang yang mengabdikan waktu, usaha, kekayaan atau pengetahuannya untuk menyebarkan kebenaran maka ia telah melaksanakan jihad. Ini juga merupakan kewajiban bagi setiap muslim.

3.Jihad Asghar, (yakni jihad kecil/yang tingkatannya paling rendah)

Ini adalah jihad dalam bentuk pertempuran defensif (mempertahankan diri). Al-Quran telah dengan sangat jelas membatasi tipe jihad ini hanya untuk kondisi-kondisi tertentu serta melarang pelanggaran dalam bentuk apapun.

1.Pertempuran hanya dapat bersifat defensif, bukan ofensif.

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah:191)

2.Kaum muslimin harus tengah menghadapi penindasan terhadap praktek keagamaan mereka dan ancaman bagi kehidupan mereka.

3.Kaum Muslimin harus dalam keadaan terusir dari rumah mereka, pertama-tama perintah Islam dalam hal ini adalah hendaknya mereka meninggalkan tempat terjadinya penindasan tersebut (hijrah), dan jika para penindas menyerang umat Islam untuk menghentikan mereka dari praktek keagamaan mereka di tempat tinggal mereka yang baru, serta mengancam kehidupan mereka, maka hanya dalam keadaan seperti inilah Kaum Muslimin diperbolehkan untuk mengangkat senjata dalam pertempuran yang sifatnya defensif (mempertahankan diri).

Lebih jauh, ada petunjuk yang jelas dalam hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pertempuran yang diperjuangkan oleh umat Islam. Diantaranya sebagai berikut:

1.Warga sipil yang tidak memerangi umat Islam tidak boleh diserang atau dibunuh sama sekali.

2.Tanaman atau sumber makanan lainnya, air dan ternak atau hewan lainnya tidak boleh dimusnahkan/dirusak

3.Rumah sakit, panti asuhan, serta tempat-tempat perlindungan dan keselamatan lainnya tidak boleh dihancurkan.

4.Masjid, gereja, sinagog atau tempat ibadah lainnya tidak boleh dimusnahkan.

5.Wanita, anak-anak,orang tua dan dan orang cacat tidak boleh disentuh.

6.Jika penyerang berhenti dari melakukan agresinya atau menawarkan perjanjian, maka harus diterima dan pertempuran harus dihentikan segera.

7.Penyerang/penindas yang kabur tidak perlu dikejar, dan dibiarkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan harus diizinkan apabila mereka menghendaki untuk kembali ke rumah atau kampung halaman mereka.

8.Tawanan Perang harus diperlakukan dengan hormat dan kebutuhan dasar mereka harus terpenuhi. Mereka harus dibebaskan atau ditebus sesegera mungkin setelah pertempuran.

Oleh karena itu sangatlah jelas dalam hal ini bahwa tujuan dari setiap peperangan tersebut adalah untuk memulihkan perdamaian dan tidak untuk melancarkan agresi. Penting untuk dicatat bahwa yang memulai pertempuran tersebut tidaklah di tangan kaum muslimin, tetapi hanya dapat dimulai oleh para penindas dengan memenuhi kondisi-kondisi yang tersebut di atas.

Hadhrat Rasulullah saw dan Jihad yang Beliau Lakukan

Seluruh kehidupan Nabi Muhammad saw dikhususkan untuk Jihad, dan dari keseluruhan masa hidup beliau ini hanya (kira-kira) empat bulan dihabiskan dengan cara peperangan defensif (mempertahankan diri), dan penyebab, alasan serta tujuan dari peperangan-peperangan tersebut adalah untuk menyelesaikan perselisihan.

Beliau saw menghabiskan 13 tahun pertama masa kenabian beliau di Makkah dengan berusaha untuk menyebarkan pesan Al-Qur'an demi menghadapi penindasan yang  sengit dan bertubi-tubi, namun beliau saw  tidak pernah mengangkat tangan untuk merespon tindak kekerasan fisik tersebut dengan kekerasan lagi. Beliau saw meninggalkan Mekah menuju Madinah, tetapi orang-orang  Mekah terus mengejar beliau saw hingga ke Madinah. Dan peperangan secara fisik untuk membela diri itu baru diizinkan ketika mereka melancarkan peperangan untuk membunuh umat Islam di Medinah dan itu pun hanya sebatas untuk mempertahankan kebebasan mereka untuk hidup dalam damai dan menyembah Allah Ta’ala. Suatu ketika, sekembalinya dari suatu pertempuran  Nabi Muhammad saw  mengingatkan para pengikutnya bahwa mereka kembali dari jihad dari yang tingkatannya paling rendah menuju tingkatan jihad yang tertinggi yaitu mereka perlu untuk melanjutkan upaya reformasi diri mereka secara berkesinambungan. Pada kesempatan lain Rasulullah (saw) mengatakan bahwa dari semua orang yang melakukan jihad, yang paling mulia adalah orang yang berusaha melawan hawa nafsunya sendiri (Ibnu Majah, Kitabul Fitan)

Siapakah yang Boleh Melakukan Jihad?

Sejauh Jihad Akbar, jihad reformasi diri, perjuangan melawan hawa nafsu sendiri, dan jihad kabir, perjuangan dalam penyebaran Firman Tuhan, kedua macam jihad ini adalah merupakan kewajiban bagi semua umat Islam di sepanjang hidup mereka.

Mengenai jihad asghar, pertempuran defensif untuk melindungi kebebasan beribadah kepada Allah Ta’ala, hal  ini hanya wajib bagi orang dewasa yang secara fisik mampu untuk melakukannya. Lihat penjelasan di atas untuk rincian tentang jenis Jihad ini.

Apakah Jihad Berarti Pembantaian Semua Non-muslim?

Tidaklah demikian adanya. Tujuan jihad adalah untuk mengembangkan masyarakat yang damai melalui reformasi diri setiap muslim menuju standar keimanan yang lebih tinggi dan menyebarkan ajaran perdamaian, keadilan, toleransi serta menghormati agama lain dan pengikut mereka. Kaum muslimin hanya diizinkan untuk melakukan perlawanan pembelaan diri apabila mereka diserang karena iman mereka dan dilarang beribadah kepada Allah Ta’ala. Ini adalah tindakan membela diri dan bukan tindakan agresi. Jika para penyerang berhenti menyerang maka umat Islam wajib berhenti juga demi perdamaian.

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Anfal: 62)

Lihat penjelasan di atas untuk detail mengenai hal tersebut.

Apa yang diperlihatkan oleh pendiri Islam, Hadhrat Muhammad saw adalah contoh dan suri teladan yang jelas mengenai hal ini. Setelah delapan tahun di pengasingan dan dipaksa untuk melakukan beberapa pertempuran defensif melawan penindas yang bertekad untuk membunuh umat Islam termasuk Nabi saw sendiri, dan menghapus agama Islam, Nabi (saw), pada peristiwa penaklukan Mekah (Fatah Makkah)  menyatakan pengampunan secara umum untuk semua penduduk Mekah. Mereka juga diberikan kebebasan untuk terus menjalankan agama dan kepercayaan mereka sendiri.

Beberapa penduduk Mekah begitu terkejut dengan hal ini, mereka awalnya merasa tidak percaya dan melarikan diri, termasuk di dalamnya salah seorang pemimpin mereka, Ikrima. Ia dipanggil kembali oleh istrinya yang meyakinkannya bahwa dia secara pribadi telah bertemu dengan Nabi Muhammad (saw) dan menegaskan bahwa pengampunan itu benar adanya. Ikrama akhirnya pulang, masih dalam ketakutannya, tapi ketika ia menyadari kebenaran akan pengampunan tersebut ia begitu terkesan dan akhirnya memilih untuk masuk Islam. Bahkan contoh peristiwa ini adalah merupakan cara yang paling sering terjadi dalam penyebaran Islam di kalangan Non-Muslim di masa-masa awal.

Ada banyak contoh pertempuran yang dilakukan tentara Muslim untuk melindungi warganya termasuk mereka yang non-Muslim. Kesaksian mengenai perlindungan terhadap hak masyarakat dari agama lain untuk dapat hidup dan bebas berkeyakinan serta menjalankan agama mereka masing-masing dalam sebuah negara Islam telah berulang kali dikutip oleh beberapa sejarawan Yahudi dan Kristen yang berkaitan dengan sejarah abad-abad awal negara Muslim di Spanyol, Irak, Saudi , Afrika Utara dan Suriah.

Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda, “"Tak satu pun dari Muslim sejati yang pernah hidup, menyatakan bahwa kekuatan harus digunakan dalam penyebaran Islam. Di sisi lain Islam selalu berkembang dengan  kekuatan yang bersumber pada keunggulan kualitas keimanan yang mereka miliki.” (Tiryaqul Qulub, Roohani Khazain, Vol.15, h.167)

Selanjutnya hal ini terbukti dari Al-Qur'an bahwa orang-orang dari agama yang berbeda harus bebas untuk mempraktikkan agama mereka sendiri (Al-Baqarah:257). Islam tidak mengklaim monopoli atas keselamatan atau kebenaran (Al-Baqarah:63, Ali Imran: 114-116, Fathir: 24-25); menerima kebenaran dan keaslian pendiri agama Ilahi lainnya (An-Nahl:37, Al-Baqarah: 286, An-Nisa: 151 -153); mengajarkan pengikutnya untuk tetap berlaku adil dan menghormati penganut agama lain (Al-Mumtahanah: 8, Al-Maidah: 3).

*Referensi setiap ayat Al-Qur'an di atas dihitung dengan “Bismillah” sebagai ayat pertama dari setiap surah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun