Mohon tunggu...
Politik

Mengintip Kejahatan Politik

5 Desember 2016   08:44 Diperbarui: 5 Desember 2016   08:59 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik sering dikaitkan dengan semua hal, contohnya perilaku yang kita lakukan dengan seseorang juga bisa dikatakan sebagai politik. Didalam bersosialisasi tentunya juga terdapat berbagai bentuk kejahatan-kejahatan politik.

Dari segi istilah, kejahatan politik berasal dari kata yang majemuk “kejahatan” dan “politik”. Namun apabila dilihat dari kata majemuk ini, kita akan menemui masalah, sebab begitu banyak pengertian yang kita dapatkan dari istilah kejahatan maupun istilah politik. Kejahatan dapat diberi pengertian berdasarkan Legal Definition of Crimes dan Social Definition of Crimes. Kejahatan dalam pengertian J D Crimes adalah perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan dalam Perundang-undangan pidana.

Kejahatan transnasional merupakan masalah yang sangat kompleks, namun di Indonesia masih sedikit mendapat perhatian. Salah satu contoh yang saya ambil dari internet adalah Dupito, diplomat muda yang juga pernah bertugas di Vatican dan menjadi utusan RI di PBB, New York, menyatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia belum meratifikasi UN Convention against TOC ini, namun demikian sudah melakukan harmonisasi hukum dan bahkan telah mengimplementasikan ketentuan dan kesepakatan yang termuat dalam konvensi. 

Ganewati Wuryandari, koordinator tim Politik Luar Negeri Indonesia, menjadi moderator dalam diskusi yang berlangsung hangat dan menarik ini. Dupito juga menegaskan pemisahan antara TOC dan terorisme dimana TOC lebih bertujuan finansial, sedangkan terorisme bertujuan politis dan ideologis.

Konsolidasi demokrasi tanpa adanya dukungan supremasi hukum merupakan sesuatu yang hampir mustahil dilakukan. Salah satu sasaran dari konsolidasi demokrasi dalam jangka panjang adalah terwujudnya negara hukum (rechtsstaat). Kegagalan menarik investasi asing serta tingginya biaya ekonomi karena korupsi, produktivitas dan efisiensi yang rendah, berawal dari tidak adanya kepastian hukum, diperparah oleh sistem hukum dan perundangundangan yang seringkali bertentangan satu sama lainnya.

Menurut saya konsekuensi sebagai pelayan masyarakat (publik servant) adalah perlunya netralitas dalam politik. Hal ini tentu bukan berarti para pejabat publik dan birokrasi kehilangan hak politik sebagai warganegara. Masyarakat diharapkan memiliki dan dapat menggunakan hak suaranya secara penuh dalam memilih wakil-wakilnya di parlemen dan memilih kepala negara/pemerintahan. Aparatur penyelenggaraan negara diharapkan tidak merangkap pekerjaan profesi politik dalam sistem kepartaian pada saat sedang menduduki jabatan di birokrasi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun