Mohon tunggu...
HARYENTI
HARYENTI Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 7 Solok

Mendongkrak Gerakan Literasi Madrasah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ironi Profesi Guru dalam Bayang-bayang Hukum

18 Januari 2020   10:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan peraturan diatas, sudah jelas sekali, bahwa profesi guru berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik pusat sampai daerah. Terjamin perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, adalah serangkaian hak yang harusnya diperoleh seorang guru. 

Rasa aman tersebut, sepertinya belum optimal di lakukan, terutama bagi guru yang sedang mendapatkan jeratan hukum. Meskipun ada juga, guru terbebas dari jeratan hukum, setelah mendapat bantuan hukum dari pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli. 

Kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, memang sudah selayaknya, karena tugas dan tanggung jawab profesi ini, tidaklah mudah, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan generasi bangsa. 

Bertitik tolak dengan realita yang ada sekarang, marak orang yang berbicara masalah HAM. Setiap tindakan dari seorang guru, tentu ada unsur pelanggaran HAM.

Seolah-olah sekarang apapun tindakan yang dilakukan seorang guru, jera terhadap sanksi yang akan diberikan kepada salah satu siswanya, jika melanggar aturan sekolah.

Berbagai polemik yang dihadapi oleh seorang guru,sebaiknya peran orang tua, harus pintar-pintar memfilter berita dari anaknya. Kalau tidak, orangtua akan larut dalam cerita anak yang belum tentu benar peristiwanya. 

Mintalah klarifikasi secara mendetail dari pihak sekolah, bagaimana kronologis sebenarnya, lalu berikhtiarlah sebagai sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak. Sehingga seorang guru akan bisa tenang dalam menjalankan tugas tanpa harus dibayang-bayangi oleh ketakutan. 

Selagi yang mereka lakukan bukan yang di luar batas, selagi masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, maka laluilah. Jagalah komunikasi dengan baik antara pihak sekolah, orang tua dan siswa, agar segala sesuatu yang akan terjadi sudah terbentengi terlebih dahulu. 

Dengan begitu, setiap permasalahan yang tampak ke permukaan, akan lebih cepat tertangani dan tidak mudah terprofokasi. Salah satu upaya lainya, agar sanksi sekolah itu lebih terjaga, ketika membuat peraturan sekolah, hendaknya dalam perumusannya, melibatkan orang tua siswa. 

Hal ini di maksudkan, agar peraturan sekolah tersebut, sudah sesuai rumusan dan ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Selain itu juga untuk menghindari sebuah konflik berkepanjangan antara pihak sekolah, guru dan orangtua siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun