Mohon tunggu...
HARYENTI
HARYENTI Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 7 Solok

Mendongkrak Gerakan Literasi Madrasah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ironi Profesi Guru dalam Bayang-bayang Hukum

18 Januari 2020   10:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakekat guru adalah orang yang senantiasa merasakan keberhasilan dan kegagalan anak didiknya, sebagaimana keberhasilan dan kegagalan yang ia miliki dan rasakan sendiri (Thoifur : 2013,7). Namun bayang-bayang hak asasi manusia, menghantui profesi guru masa kini, dalam menjalankan tugasnya. 

Bahkan ada beberapa guru yang terjerat hukum, karena dianggap melakukan tindak pidana pada salah satu siswanya di lingkungan sekolah. Seperti halnya memberi peringatan langsung, mencubit, menjewer, kepada salah satu siswannya, sebagian orang menganggap seabagai tindak pidana. 

Padahal tindakan itu, terkadang dilakukan untuk memberi pelajaran, agar siswa yang melakukan kesalahan, segera menyadarinya. Dinamika profesi guru memang berhadapan dengan mencerdaskan generasi bangsa dan sejumlah permasalahan moral, mental siswa-siswinya. 

Tentu tidaklah mudah, menjadi guru masa kini, karena kesabaran dan kesadaran sangat di butuhkan dalam menjalankan tugasnya. Berbagai tindakan semena-mena terhadap guru pada lingkungan sekolah tertentu, kerap di hadapi. 

Tidak sedikit pula, guru merasa di lecehkan harga dirinya, yang berujung guru terpancing emosi, kemudian ada sebagian orang tua siswa menganggap ini sebagai tindakan melawan hukum. Ujungnya, orang tua siswa yang tidak menerima tindakan salah satu guru, menempuh jalur hukum sebagai penyelesaian akhir.

Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang jelas, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana berat. 

Atas kejelasan peraturan inilah, jalur hukum ditempuh oleh beberapa orang tua siswa yang merasa anaknya tersakiti, sebagai langkah tepat menyelesaikan masalahnya. 

Dalam hal ini, pucuk pimpinan sekolah harus pro aktif atas sikap orang tua siswa yang memilih jalur hukum, agar segera memediasi permasalah tersebut. Mediasi ditempuh, sebagai salah satu solusi musyawarah kekeluargaan, untuk mengurai permasalahan antara guru, siswa dan orang tua siswa, agar tetap mengedepankan praduga tak bersalah. 

Hal ini juga, untuk menghindari permasalahan pelik di mata hukum. Meski perjalanan mediasi masih dipandang hanya sebagai perantara, akan tetapi dapat menjadi kekuatan hukum, apabila prosesnya di lakukan secara sadar dan tidak ada unsur paksaan oleh pihak manapun. 

Setelah selesai mediasi, ada baiknya ke tiga belah pihak yakni kepala sekolah, guru dan orang tua, saling introspeksi dari hasil kesepakatan yang telah diputuskan. 

Sejatinya seorang guru memang bisa menjaga tindakan dan perbuatan dari hal-hal yang akan membawanya ke jeratan hukum pidana. Namun sebagai manusia biasa, emosional terkadang muncul, jika harga dirinya merasa terusik oleh keadaan.

Profesionalitas seorang guru dalam menjalankan tugasnya, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dan bimbingan mental dari pihak instansi terkait. Hal ini penting, sebagai salah satu upaya meningkatkan profesionalitas dan integritas dari personal seorag guru di bidangnya. 

Tidak hanya itu, jaminan perlindungan hukum pun harus jelas menanungi, terutama beberapa guru yang sedang terjerat hukum atas kasus hak asasi manusia di lingkungan sekolah. 

Kejelasan peraturan itu, rupanya nyata tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Ketujuh Perlindungan Pasal 39:

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain (Undang-Undang Guru Dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 : 2013,24-25).

Berdasarkan kebijakan tersebut, perlindungan hukum atas profesi guru, sangatlah jelas. Sudah selayaknyalah perlindungan hukum di berikan pada personal guru yang terjerat kasus hukum, dalam menjalankan tugasnya. 

Sejumlah pertanyaan tentang nasib hukum bagi guru tertentu yang terjerat, masih menimbulkan pertanyaan abstrak. Pertanyaan itu pun mencuat, seperti apakah hak-hak perlindungan hukum bagi guru yang terjerat kasus hukum. 

Apakah ada organisasi profesi guru yang menangani setiap permasalahan guru dari jeratan hukum. Tak jarang, seorang guru yang terjerat hukum, harus menyelesaikannya secara pribadi, tanpa bantuan dari berbagai pihak yang seharusnya memberikan bantuan hukum. 

Dipungkiri atau tidak, perlindungan hukum bagi guru, dalam menjalankan tugasnya, sangat perlu diperhatikan. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itulah organisasi profesi, mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan hak-hak guru dalam perlindungan guru, baik guru PNS maupun Non PNS. 

Akar masalah dari guru terjerat hukum, sebetulnya berkaitan erat dengan penerapan dari sebuah sanksi, maupun unsur ketidak sengajaan dari personal guru tersebut. Fokus perhatiannya di sini, bagi guru yang memberikan sanksi tegas terhadap salah satu siswa di sekolah tertentu. 

Apakah boleh guru memberikan sanksi kepada siswa-siswinya? Jawabannya ternyata ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Bagian Kedelapan Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik, termaktub dalam pasal 39 :

  • Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaranyang berada di bawah kewenangannya.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru,dan peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebuah aturan yang jelas terpaku pada peraturan pemerintah tersebut diatas, bahwa sanksi dalam tingkat kewajaran dan bertujuan untuk mendidik, masih diperbolehkan, selagi itu tidak ada unsur kekerasan. 

Ini menegaskan bahwa sebetulnya, peraturan pemerintah ini mengikat pada progesi seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagia transfer of knowledge. Meski kenyataannya, peraturan pemerintah ini tidak tersentuh langsung oleh beberapa guru, namun secara hukum, sangat menguatkan bagi guru yang terjerat hukum atas laporan orang tua siswa kepada pihak instansi terkait, merupakan keharusan organisasi profesi, mensosialisasikan. 

Tindak lanjut nyata organisasi profesi, sangat di harapkan oleh sebagian kalangan profesi guru, terutama yang minim pengetahuan peraturan perundang-undangan. Seiring perkembangan zaman, keterbukaan informasi, di butuhkan banyak pihak, dalam hal ini profesi guru. 

Tampaknya, peraturan perundang-undangan ini, layak di sosialisaikan kepada orang tua siswa, agar tidak mudah menempuh jalur hukum, jika salah satu guru dari sekolah tertentu, dianggap melakukan sanksi berlebihan kepada salah satu siswanya.  

Lalu, adakah organisasi profesi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada salah satu guru yang terjerat hukum, pada saat menjalankan tugasnya? Mari kita perhatikan lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, termaktub dalam pasal 40:

(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.

(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan peraturan diatas, sudah jelas sekali, bahwa profesi guru berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik pusat sampai daerah. Terjamin perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, adalah serangkaian hak yang harusnya diperoleh seorang guru. 

Rasa aman tersebut, sepertinya belum optimal di lakukan, terutama bagi guru yang sedang mendapatkan jeratan hukum. Meskipun ada juga, guru terbebas dari jeratan hukum, setelah mendapat bantuan hukum dari pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli. 

Kepedulian pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, memang sudah selayaknya, karena tugas dan tanggung jawab profesi ini, tidaklah mudah, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan generasi bangsa. 

Bertitik tolak dengan realita yang ada sekarang, marak orang yang berbicara masalah HAM. Setiap tindakan dari seorang guru, tentu ada unsur pelanggaran HAM.

Seolah-olah sekarang apapun tindakan yang dilakukan seorang guru, jera terhadap sanksi yang akan diberikan kepada salah satu siswanya, jika melanggar aturan sekolah.

Berbagai polemik yang dihadapi oleh seorang guru,sebaiknya peran orang tua, harus pintar-pintar memfilter berita dari anaknya. Kalau tidak, orangtua akan larut dalam cerita anak yang belum tentu benar peristiwanya. 

Mintalah klarifikasi secara mendetail dari pihak sekolah, bagaimana kronologis sebenarnya, lalu berikhtiarlah sebagai sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak. Sehingga seorang guru akan bisa tenang dalam menjalankan tugas tanpa harus dibayang-bayangi oleh ketakutan. 

Selagi yang mereka lakukan bukan yang di luar batas, selagi masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, maka laluilah. Jagalah komunikasi dengan baik antara pihak sekolah, orang tua dan siswa, agar segala sesuatu yang akan terjadi sudah terbentengi terlebih dahulu. 

Dengan begitu, setiap permasalahan yang tampak ke permukaan, akan lebih cepat tertangani dan tidak mudah terprofokasi. Salah satu upaya lainya, agar sanksi sekolah itu lebih terjaga, ketika membuat peraturan sekolah, hendaknya dalam perumusannya, melibatkan orang tua siswa. 

Hal ini di maksudkan, agar peraturan sekolah tersebut, sudah sesuai rumusan dan ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Selain itu juga untuk menghindari sebuah konflik berkepanjangan antara pihak sekolah, guru dan orangtua siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun