Mohon tunggu...
HARYENTI
HARYENTI Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 7 Solok

Mendongkrak Gerakan Literasi Madrasah

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ironi Profesi Guru dalam Bayang-bayang Hukum

18 Januari 2020   10:50 Diperbarui: 18 Januari 2020   10:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dipungkiri atau tidak, perlindungan hukum bagi guru, dalam menjalankan tugasnya, sangat perlu diperhatikan. Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itulah organisasi profesi, mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan hak-hak guru dalam perlindungan guru, baik guru PNS maupun Non PNS. 

Akar masalah dari guru terjerat hukum, sebetulnya berkaitan erat dengan penerapan dari sebuah sanksi, maupun unsur ketidak sengajaan dari personal guru tersebut. Fokus perhatiannya di sini, bagi guru yang memberikan sanksi tegas terhadap salah satu siswa di sekolah tertentu. 

Apakah boleh guru memberikan sanksi kepada siswa-siswinya? Jawabannya ternyata ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Bagian Kedelapan Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik, termaktub dalam pasal 39 :

  • Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaranyang berada di bawah kewenangannya.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru,dan peraturan perundang-undangan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebuah aturan yang jelas terpaku pada peraturan pemerintah tersebut diatas, bahwa sanksi dalam tingkat kewajaran dan bertujuan untuk mendidik, masih diperbolehkan, selagi itu tidak ada unsur kekerasan. 

Ini menegaskan bahwa sebetulnya, peraturan pemerintah ini mengikat pada progesi seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagia transfer of knowledge. Meski kenyataannya, peraturan pemerintah ini tidak tersentuh langsung oleh beberapa guru, namun secara hukum, sangat menguatkan bagi guru yang terjerat hukum atas laporan orang tua siswa kepada pihak instansi terkait, merupakan keharusan organisasi profesi, mensosialisasikan. 

Tindak lanjut nyata organisasi profesi, sangat di harapkan oleh sebagian kalangan profesi guru, terutama yang minim pengetahuan peraturan perundang-undangan. Seiring perkembangan zaman, keterbukaan informasi, di butuhkan banyak pihak, dalam hal ini profesi guru. 

Tampaknya, peraturan perundang-undangan ini, layak di sosialisaikan kepada orang tua siswa, agar tidak mudah menempuh jalur hukum, jika salah satu guru dari sekolah tertentu, dianggap melakukan sanksi berlebihan kepada salah satu siswanya.  

Lalu, adakah organisasi profesi yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada salah satu guru yang terjerat hukum, pada saat menjalankan tugasnya? Mari kita perhatikan lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, termaktub dalam pasal 40:

(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:

a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun