Mohon tunggu...
Dhimar
Dhimar Mohon Tunggu... Freelancer - Yang masih terus berjalan

S1 dan Pensiunan pegawai BUMN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hoaks Selayang Pandang

7 Januari 2019   21:35 Diperbarui: 14 Januari 2019   22:55 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saat saya komen di whatsapp group dinyatakan sebagai hoax oleh salah seorang kawan anggota, rasa-rasanya dongkol juga. Saya mencoba merenung, mengapa postingan saya dibilang hoax? "Hoax adalah ngaco atau bohong, ah ... nggak bener ini", pikir saya. Akhirnya saya mencoba lebih berhati-hati dan banyak menyimak informasi, lebih selektif.

Dalam dunia medsos, banyaknya friends atau follower tidak menentukan jumlah pendukung. Tidak perlu kenal secara fisik bahkan status sosialnya, kecuali bagi yang sudah dikenal lebih dulu, seperti saudara, kerabat atau teman. Umumnya jumlah friends/follower dapat menentukan kredibilitas si pemegang akun bahwa dia dinilai sebagai makhluk medsos yang berpengaruh. Banyak pengikut, banyak pengagum, banyak pendukung, dan sekaligus banyak haters.

Posting-an maupun comment yang kritis lebih menarik untuk dijadikan bahasan netizen. Apabila masuk dalam trending topic, bisa dijadikan alat ukur kepopuleran si empunya akun, bisa karena pemikirannya, idenya, ataupun karena kritiknya. Persahabatan bisa pecah, perselingkuhan, dan permusuhan berkembang. Walaupun para haters lahir di sini, pemilik akun yang cerdas dapat memanfaatkannya untuk mengukur tingkat kredibilitasnya.

Hoax memicu tumbuhnya akun asli tetapi palsu. Asli dan jelas identitasnya tetapi "palsu" ide dan pemikirannya. Kandungan isinya cenderung banyak melahirkan informasi sampah. Sehingga mengakibatkan nalar dan pemikiran yang sehat, ucapan yang santun dan beretika menjadi luntur.

Konon, dari hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017, 143 juta jiwa masyarakat Indonesia sudah terkoneksi internet, di mana usia remaja antara 13 -- 19 tahun sebesar 16,68%, usia produktif antara 19 -- 34 tahun sebesar 49,52% dan antara usia (dewasa -- matang) 35 -- 54 tahun sebesar 29,55%, sedangkan pengguna paling sedikit berusia 54 tahun ke atas hanya 4,24%. Sedangkan berdasarkan tingkat pendidikan, penetrasi internet di Indonesia didominasi oleh kelompok gelar S3/S2 sebesar 88,44%, tingkat S1/Diploma sebesar 79,23%, lulusan menengah atas sebesar 70,54%, menengah pertama sebesar 48,53%, SD sebesar 25,10%, dan tidak sekolah sebesar 5,45%.

Menilik hasil penelitian di atas, sangat disayangkan apabila dari mereka yang berusia produktif, di dalam benak mereka, "kita" titipkan beban informasi yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai bagi pembentukan cara/pola berpikir secara sehat.

Kalaupun ada kelompok usia dewasa bahkan tua, dan bahkan dengan menyandang gelar pendidikan tinggipun "tidak" dapat dijadikan jaminan untuk menjadi pencerah ataupun contoh bagi generasi muda untuk berinternet secara sehat. Ocehan-ocehan/twit-nya banyak kita simak  di medsos, demi untuk kepentingan kelompoknya rela mengorbankan reputasinya. Bak riak dipermukaan kolam saat satu batu dilemparkan, riak-riak informasipun menjelma menjadi sebuah permainan yang mengasyikan. Dalam hal ini ada hubungan yang kuat antara beban informasi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat dengan penguatan risiko sosial (Risiko Amplifikasi Sosial), dimana dampaknya berhubungan dengan perilaku pengambilan/pengelolaan risiko.

Kalau ada pepatah lama mengatakan, "the man behind the gun",  gadget kita yang hanya sebesar genggaman tangan ternyata sangat luar biasa jangkauan serbunya. Bisa menjadi alat komunikasi dan alat pencari rezeki, tetapi, sekaligus bisa menjadi alat pembunuh karakter orang. Beberapa waktu terakhir ini sudah banyak contoh kasus. Kalau kita rajin menyimak berita di media elektronik belakangan ini, banyak tokoh bangsa, tokoh politik dan tokoh agama beradu pandangan politik, keyakinan, dan kepentingan-kepentingan lain, yang kemudian berujung pada penyelesaian secara hukum.

Gadget (gawai), komputer, jaringan komputer dan media sosial  penyedia konten hanyalah sekedar sarana, sedangkan users dan end users, dialah yang menentukan, apakah bernilai, bermanfaat atau tidak?. Jadi masih relevan, bilamana kita menggunakan istilah GIGO (garbage in garbage out), bisa jadi informasi sampah atau yang populer disebut "hoax", adalah hasilnya.

Hoax adalah pemberitaan palsu, dan berisi informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Bisa jelas dan tidak jelas sumbernya, dan kalaupun jelas sumbernya juga tidak mudah untuk diungkap. Mempunyai tujuan tertentu, disengaja dan sadar bahwa itu informasi palsu. Tujuannya untuk iseng, mengacau, agitasi politik, dan mencari keuntungan finansial/non finansial, bahkan teror.

Lebih luas,  kejahatan dunia maya (cybercrime), dewasa ini sudah menjadi trending topic. Hoax berpotensi menciptakan kerugian, baik kerugian material maupun non material. Banyak pribadi-pribadi atau kelompok, institusi, bahkan pemerintah yang berdaulatpun bisa jatuh reputasinya karena hoax. Kondisi seperti ini, akan menjadi lahan subur berkembang biaknya "virus/spam" yang virtual -- social, maupun nyata, dan mempunyai andil untuk memperkeruh suasana. Dan tak pelak, pak polisipun demikian sibuk mengatur lalu lintas pengaduan yang berkaitan dengan sangkaan kejahatan di dunia maya. Syukur, di negeri kita sudah ada undang undang yang mengaturnya. Undang Undang Nomor 11/2018 Tentang Informasi dan Transakasi Elektronik. Sehingga, dapat diharapkan, pemanfaatan cyberspace di negeri kita dapat menjamin freedom of speech, peningkatan keamanan (sequrity) negara dan publik, terbukanya akses pelayanan publik menjadi lebih baik, dan cita-cita pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat akan tercapai (IndonesiaX).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun