5. Pemulihan Hukum dan Rekognisi Adat
Kasus Sorbatua Siallagan, tokoh adat yang didakwa dan sempat divonis penjara karena mempertahankan lahan adatnya, menjadi simbol nyata ketegangan antara kebijakan konsesi dan hak historis masyarakat adat. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Medan memulihkan hak-haknya menyatakan tindakan Sorbatua sebagai persoalan sipil, bukan pidanadan mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan keadilan ini demi rekonsiliasi sosial dan penegakan hak adat secara adil.
6. Pemulihan Ekologis melalui Rekonsiliasi Lanskap
Langkah pemulihan mendesak diambil, tidak hanya untuk menghentikan deforestasi, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis lahan seperti tangkapan air dan habitat alami. Rekonsiliasi lanskap ini bukan sekadar penanaman ulang pohon, tetapi juga restorasi jangka panjang yang melibatkan pengetahuan lokal, kondisi iklim, dan keterlibatan masyarakat adat sebagai pelindung lingkungan.
7. Pemulihan Ekonomi: Dari Ketergantungan ke Kemandirian
Kompleksitas perjuangan masyarakat adat juga menyangkut ketergantungan ekonomi terhadap perusahaan. Untuk itu, pemulihan ekonomi berbasis komunitas menjadi krusial: menggarap ekowisata, mengembangkan pertanian lokal, hingga membangun UMKM kreatif yang memanfaatkan kearifan lokal Danau Toba sebagai kekuatan utama.
8. Pemulihan Simbolik: Suara Iman dan Budaya
Gereja seperti HKB dan pemuka agama lain bersuara tegas bahwa merawat alam bukan sekadar aksi lingkungan, tetapi juga panggilan spiritual. Suara suara ini mempertegas bahwa pemulihan adalah panggilan moral yang melampaui sekat-sekat politik.
.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI