Mohon tunggu...
Harsudi CH
Harsudi CH Mohon Tunggu... -

Anak bangsa yang miris melihat kondisi sosial ekonomi di negeri tercinta Indonesia. Tidak bisa berbuat banyak kecuali mengajak sesama anak bangsa untuk mulai sadar, peduli, dan berani melawan korupsi yang semakin menggurita di Bumi Ibu Pertiwi ini, sebagai penyebab utama keterpurukan bangsa dibidang sosial ekonomi dan keterpurukan turunannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Birokrasi dan Korupsi

23 Maret 2010   11:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:14 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4440775981_3cb8dcac4c.jpg

Seperti telah diketahui bahwa salah satu sasaran /tujuan dari reformasi birokrasi adalah mempercepat pemberantasan korupsi dan melakukan upaya-upaya pencegahan,  dalam rangka  menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government), serta bebas dari Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan adalah instansi dan lembaga tinggi yang pertama  mendapat prioritas,  sekaligus sebagai pilot project dari progam Reformasi Birokrasi. Dilihat dari tujuan dan semangat program tersebut, perlu mendapat dukungan dari publik, karena mengarah pada pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang prima, dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan rakyat. Namun dalam implementasinya, reformasi birokrasi yang sudah dijalankan ternyata masih belum memenuhi harapan masyarakat, karena masih banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran (KKN) atau dengan kata lain masih jauh dari tujuan dan atau sasaran yang telah ditetapkan. Sementara program tersebut telah menggunakan alokasi anggaran negara yang tidak sedikit (Rp.1,46 trilyun untuk memenuhi pembayaran remunerasi /tunjangan tambahan di ketiga instansi tersebut, sumber : Kompas, 28 November 2007), bahkan terkesan fantastis jika dibandingkan dengan kehidupan masyarakat di lapis bawah, yang kondisinya sangat mengenaskan dan terabaikan. Sebagai contoh belum tercapainya tujuan Reformasi Birokrasi tersebut, adalah terjadinya kasus dugaan penggelapan pajak, korupsi  dan pencucian uang, senilai Rp. 25 milyar, oleh Gayus Tambunan, pegawai  Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi sorotan publik. Dan lebih memprihatinkan lagi, adalah penanganan kasus tersebut yang diduga sarat  dengan praktek mafia hukum/makelar kasus. Menurut ICW, terjadi banyak kejanggalan dalam penanganan kasus itu, yang berujung pada putusan pengadilan,  terdakwa divonis bebas. ICW juga meminta POLRI harus berani memproses ulang kasus Gayus, dengan delik korupsi dan pencucian uang. Dampak dari vonis bebas itu, adalah kekhawatiran makin suburnya tindakan serupa. Putusan/vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus tersebut, mengundang banyak reaksi, antara lain dari mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta Komisi Yudisial mengusut tuntas vonis bebas itu. Reaksi terhadap  tuntutan Jaksa, yang dinilai sebagai modus operandi kejahatan untuk membebaskan terdakwa,  datang dari praktisi hukum Bambang Widjojanto. Untuk menuntaskan proses hukum kasus markus pajak tersebut,   Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, menginginkan dan meminta KPK dilibatkan, dengan berkoordinasi dengan POLRI,  karena didalamnya terdapat unsur tindak pidana korupsi. Dan masih banyak lagi, penyimpangan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara, berupa tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menjadi potret buram dari wajah birokrasi dan penegakan hukum di negeri ini. Dengan demikian, makin jauh harapan rakyat, untuk terpenuhinya hajat hidup mereka sebagai warga negara yang merdeka, berdaulat, makmur dan sejahtera,  dibawah  pengayoman kepastian hukum atas dasar keadilan rakyat semesta. By Harsudi CH - Posted in: Korupsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun