Dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya di bulan ramadan dan Idul Fitri Tahun 2024/1445 H, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Palangkaraya bersama dengan lembaga terkait di Kabupaten Barito Utara melaksanakan melakukan intensifikasi pengawasan pangan di kota Muara teweh, Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024.
Sebelum operasi pengawasan dilakukan diadakan rapat koordinasi antara instansi Kabupaten Satpol Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara bersama Balai Besar POM Palangkaraya di aula Dinas Kesehatan untuk menentukan target warung/minimarket yang dijadikan sampel, rute kegiatan dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Adapun target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil)
Tim bergerak dan memeriksa 5 toko/minimarket yang cukup besar di kota Muara Teweh. Hasil pemeriksaan di lapangan terdapat beberapa toko yang masih memajang barang kaladuarsa atau seharusnya tidak dijual lagi.
Memang sebagian besar barang yang dipajang aman, namun ada sedikit barang yang menjadi temuan tim harus diturunkan dari rak untuk dimusnahkan atau di retur kepada distributor/produsen.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa toko menempatkan barang yang merupakan barang pangan di lantai. Penempatan langsung di lantai tidak sesuai dengan ketentuan, karena bisa mempercepat kerusakan bahan dan kemasan, meskipun tanggal expire-nya belum habis.
Setelah mendatangi toko dan minimarket, tim beristirahat karena ternyata mendatangi dan memeriksa 5 toko cukup menyita tenaga. Setelah beristirahat, pada jam kedua, tim mendatangi Pasar Ramadan untuk mengambil 40 sampel bahan makan kue takjil untuk buka puasa.
Sampel yang di dapatkan langsung diperiksa di laboratorium berjalan Badan POM palangkaraya. Syukurlah setelah menunggu cukup lama, hasil laboratorium menunjukan tidak ada kue/wadai takjil yang mengandung bahan berbahaya.
Dari temuan tim tadi, kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada bila membeli produk bahan makanan kemasan. Banyak juga makanan yang tidak terdaftar di Badan POM.Â
Pastikan barang bukan barang kadaluarsa, kemasan bagus/tidak rusak. Waspada perlu, apalagi produk-produk makanan yang akan di kemas menjadi parcel/bingkisan lebaran dan diberikan kepada kolega dan sahabatnya. Pastikan barang yang kita berikan aman dan sehat.Â
Jangan malas untuk memeriksa parsel atau bingkisan lebaran yang akan dibagikan, beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memeriksa parsel kita :Â
Pertama, tanggal kadaluarsa. Cek dulu semua barang kemasan pasti ada tanggal expired nya. bila tidak ada, silahkan diganti. Bahan makanan harus punya masa berlaku.
Kedua, cek kemasannya, ada yang rusak, penyok, atau bocor. Kadang penjual lupa memperlakukan barangnya dengan baik. Barang makanan yang kemasannya bocor cepat juga busuk, expired. Tanggal dikemasan tidak dapat dijadikan patokan bola kemasan rusak.
Ketiga, warna kemasan. Warna kemasan yang kubas atau berdebu, tanda awal barang lama. Silahkan dicek tanggal kadaluarsanya dan bila kita kurang yakin, minta ganti aja.
Keempat usahakan parcel kita berisi barang yang ada no pengesahan dari Badan POM. Hati-hati barang import yang kita tidak mengerti tulisannya atau bahasanya. Kemasan tanpa satupun huruf latin perlu dicurigai.
Akhirnya semoga silaturahmi kita melalui bingkisan lebaran bisa terjalin dengan baik, berkah dan memberi ketenangan kepada yang memberi dan menerima, bukan membuat yang menerima keracunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H